Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Kabid Pelayanan Hukum menjadi narasumber pada Bimtek yang dilaksanakan oleh Dinas Perindag Prov. Gorontalo

WhatsApp Image 2021 11 26 at 18.23.11 1

Gorontalo - Jumat (26/11) Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Kepala Bidang Pelayanan Hukum hadiri sekaligus menjadi narasumber pada Bimbingan Teknis Legalitas Usaha Bagi Pelaku Usaha Industri Kecil Menengah (IKM) yang dilaksanakan oleh Dinas Perindag Provinsi Gorontalo dengan jumlah peserta 30 orang bertempat di Hotel Aston Kota Gorontalo.
Diawal materinya, Kabid Pelayanan Hukum menjelaskan dasar-dasar pemahaman terkait Hak Kekayaan Intelektual.

"Kekayaan Intelektual adalah merupakan hak privat dari orang-perorang yang diberikan secara khusus oleh negara atas inovasinya, kreatifitasnya yang memiliki nilai ekonomis dan bermanfaat bagi masyarakat yang harus kita jaga dengan baik, minimal kualitas dan reputasinya."

"Karena kalau sekali rusak reputasi, masyarakat tidak akan percaya lagi karena itulah perlunya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual." Lanjut Kabid Pelayanan Hukum.

"Kemudian ketika orang lain mau mempergunakan atau mau meniru produk kita maka mereka harus meminta izin kepada kita, karena kalau tidak kita izinkan maka mereka akan mendapatkan pelanggaran hukum". Itu sedikitnya gambaran jika kita mempunyai perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Ucap Kabid Pelayanan Hukum.

Adapun ruang lingkup Hak Kekayaan Intelektual terdiri dari Hak Cipta, Merk, Paten, Desain Industri, Desain tataletak sirkuit terpadu, Rahasia Dagang, dan Indikasi Geografis.

Selesai penyampaian materi kegiatan dilanjutkan dengan diskusi.

WhatsApp Image 2021 11 26 at 18.23.11 2

WhatsApp Image 2021 11 26 at 18.23.11 3


Cetak   E-mail