KAKANWIL BUKA SECARA RESMI WORKSHOP PENGAWASAN ORANG ASING

258854818_413462273768714_4563040061419390783_n.jpg

258768268_413462870435321_8503510040854404770_n.jpg

258749049_413462897101985_3288361082316576129_n.jpg

258756353_413463097101965_3048937010755098817_n.jpg

bertempat di Hotel Aston Kota Gorontalo, Senin 22/11, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melaksanakan Workshop Pengawasan Orang Asing yang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Hantor Situmorang) secara virtual menggunakan aplikasi zoom.

turut hadir pada pembukaan tersebut yakni Analis Keimigrasian Ahli Utama (Dr. Ronny F. Sompie, SH., MH) secara virtual, Kepala Divisi Keimigrasian (Ujo Sujoto), Kepala Bagian Umum (Candra F. Achmad), Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (James Smart J. Sembel), Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian (Zamroni), dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo (Muhammad Irham Anwar).

kegiatan dilaksanakan selama 2 (dua) hari diikuti oleh 30 orang peserta terdiri dari : 14 orang peserta dari anggota TIMPORA (Pemerintah Daerah, TNI/POLRI, BNN Prov. Gorontalo, Kemenag Prov. Gorontalo, Kantor Bea Cukai Gorontalo, Kantor Kesehatan Pelabuhan Gorontalo, Bandara Jalaluddin Gorontalo. Kemudian 14 orang peserta dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Gorontalo dan 2 orang peserta dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo.

Adapun narasumber yang memberikan materi selama 2 hari pada kegiatan berjumlah 5 orang yakni:

1. ANALIS KEIMIGRASIAN AHLI UTAMA PADA DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI,

2. DIREKTUR INTELIJEN DAN PENINDAKAN POLDA GORONTALO,

3. BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK PROVINSI GORONTALO, KANTOR KESEHATAN PELABUHAN GORONTALO

4. KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM GORONTALO

5. Dan KANTOR KESEHATAN PELABUHAN PROVINSI GORONTALO.

dalam sambutannya Kakanwil mengatakan bahwa “Pengawasan Keimigrasian, khususnya Pengawasan Orang Asing menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 merupakan salah satu tugas pokok Imigrasi yang salah satu bentuk pelaksanaannya dilakukan secara bersinergi dengan Instansi terkait dari tingkat Pusat, Provinsi, hingga Kabupaten/Kota dan Kecamatan dengan membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Tujuan utama dari pembentukan Timpora dimaksud adalah untuk melakukan sinergi dalam pelaksanaan kebijakan Pengawasan Orang Asing di tingkat Provinsi Gorontalo sehingga dapat dihindari terjadinya tindakan-tindakan yang bersifat tumpang tindih antar Instansi terkait dalam penegakan hukum terhadap Orang Asing”.

“Dalam situasi Covid-19 saat ini, upaya sinergitas antara Instansi terkait dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo khususnya jajaran imigrasi sangat diperlukan dalam rangka Pengawasan Orang Asing yang terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di wilayah Provinsi Gorontalo sebagai akibat dari keberadaan dan kegiatan yang dilakukan oleh orang asing”. lanjut Kakanwil.

“Saya optimis seluruh petugas imigrasi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo dan Stakeholder terkait di Provinsi Gorontalo akan selalu mengawal dan terus berperan aktif mengenai pengawasan masuknya orang asing ke Indonesia, terutama di masa pandemi covid-19. Dengan adanya kegiatan workshop ini merupakan awal langkah sinergitas yang semakin solid bersama berbagai instansi yang tergabung di dalam Tim Pora. Besar Harapan saya kegiatan ini dapat membentuk sinergitas dan koordinasi antar Instansi terkait dalam pengawasan terhadap Orang Asing dan dapat berlangsung serta berkesinambungan”. ucap kakanwil di akhir sambutannya.

pembukaan Workshop di tutup dengan Foto bersama.


Cetak   E-mail