Pendaftaran Merek GRATIS Bagi Pelaku UMKM, KemenKopUKM Gandeng Kanwil Kemenkumham Gorontalo

WhatsApp Image 2021 11 11 at 17.38.21

Gorontalo – Kamis (11/11) Masyarakat yang menjadi pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) harus mulai memperhatikan hak kekayaan intelektual khususnya hak atas Merek. Jangan sampai merugikan orang lain atau bahkan menjadi korban yang dirugikan. Hak Kekayaan Intelektual atau yang biasa disingkat HAKI kini menjadi hal yang sangat penting dan serius, bahkan negara pun ikut melindungi HAKI.

Sebelumnya, apa itu HAKI? Pengertian hak kekayaan intelektual adalah hak yang berasal dari kegiatan intelektual manusia dimana kegiatan itu memiliki nilai ekonomi. Hak kekayaan intelektual termasuk “Hak Eksklusif”, karena hak ini hanya diberikan kepada orang atau sekelompok orang yang menciptakan karya. Sehingga, orang lain tidak bisa memanfaatkan karya orang lain tanpa mendapat izin dari orang yang menciptakan karya tersebut.

Lewat kegiatan Penyuluhan Hukum Peningkatan Literasi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil terhadap Peraturan Hak Merek dan Perjanjian/Kontrak yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia bertempat di Hotel Aston, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Ramlan Harun selaku narasumber memberikan pemaparan teori seputar Hak Merek hingga praktek bagaimana melakukan pendaftaran merek mandiri secara online, penelusuran merek untuk memastikan apakah merek yang akan didaftarkan sudah ada pemiliknya atau belum, dan pengaduan merek bagi pelaku UMKM yang mereknya telah terdaftar tetapi dipakai atau diclaim oleh orang lain.

Materi tersebut disampaikan dengan gaya aktraktif dan komunikatif sehingga merangsang animo peserta. “Biarpun produk kita sudah berkualitas,sudah memiliki reputasi, tetapi tidak didaftarkan mereknya atau nama produk kita, maka hasilnya tetap 0 (nol) , oleh karenanya mari berbondong-bondong untuk mendaftarkan merek agar memperoleh perlindungan hukumnya” tegas Kabid Pelayanan Hukum ketika memberikan dorongan kepada para peserta. Bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi seputar pelayanan Kekayaan Intelektual dipersilahkan untuk datang langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo.

Melihat antusiasme peserta, Ametta Diksa Wiraputra selaku panitia yang juga merupakan Jafung PTP Ahli Muda mengumumkan bahwa KemenKopUKM Republik Indonesia melalui Dinas Kumperindag Provinsi Gorontalo akan memberikan pendaftaran merek GRATIS bagi beberapa UMKM di Gorontalo yang mendaftarkan mereknya. Hal ini disambut gembira oleh seluruh peserta, bahkan waktu ISHOMA digunakan oleh beberapa peserta untuk berkonsultasi kepada Kepala Sub Bidang KI, Indra Lesmasna.

WhatsApp Image 2021 11 11 at 18.05.14 1

WhatsApp Image 2021 11 11 at 18.05.14 2

WhatsApp Image 2021 11 11 at 17.38.21 2

WhatsApp Image 2021 11 11 at 17.38.21 1

WhatsApp Image 2021 11 11 at 18.05.14 3

WhatsApp Image 2021 11 11 at 18.05.14 4

WhatsApp Image 2021 11 11 at 18.23.13


Cetak   E-mail