Kanwil Kemenkumham Gorontalo Laksanakan Ceramah Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 1 Telaga Biru

WhatsApp_Image_2021-11-08_at_15.41.56.jpeg

WhatsApp_Image_2021-11-08_at_15.41.59.jpeg

WhatsApp_Image_2021-11-08_at_15.41.56_1.jpeg

WhatsApp_Image_2021-11-08_at_15.41.58.jpeg

WhatsApp_Image_2021-11-08_at_15.41.58_1.jpeg

Gorontalo – Senin (8/11), JFT Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo bekerjasama dengan JFT Pustakawan Provinsi Gorontalo melaksanakan Ceramah Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 1 Telaga Biru Kabupaten Gorontalo.

 

Acara dibuka oleh Kepala SMA Negeri 1 Telaga Biru Kabupaten Gorontalo (Fitriyani Kamali), yang dalam sambutannya menyampaikan terima kasih yang tak terhingga kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo yang dalam hal ini Fungsional Penyuluh Hukum yang bersedia untuk melaksanakan Ceramah Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 1 Telaga Biru
Kepala SMA Negeri 1 Telaga juga menambahkan agar kegiatan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh peserta yang terdiri dari siswa-siswi dan guru pembimbing SMA Negeri 1 Telaga Biru,
Selanjutnya beliau sangat mengharapkan agar kegiatan ini tidak berhenti sampai disini namun dapat dilaksanakan secara rutin sehingga bisa menambah pemahaman hukum Guru dan Siswa.

 

kegiatan ini dihadiri oleh Koordinator JFT Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo (Ruly Agus) yang menyampaikan Tugas dan Fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo serta Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM (Sarton Dali) yang memberikan motivasi kepada para siswa terus belajar agar cita-cita yang diharapkan dapat terwujud.

 

Materi yang disampaikan dalam ceramah Penyuluhan Hukum ini mengenai perlindungan hukum bagi guru yang disampaikan oleh Penyuluh Hukum Muda (Roni Habibie) dan Undang-undang ITE oleh Penyuluh Hukum Muda (Moh. Zaki Faisal).

 

Roni Habibie dalam materinya menyampaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan bahwa guru berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugas namun demikian guru sebaiknya dalam mendisiplinkan siswanya lebih kepada pembinaan seperti menyuruh membersihkan halaman sekolah daripada memberikan hukuman fisik.

 

Moh. Zaki Faisal menyampaikan Teknologi Informasi memiliki berbagai manfaat secara umum yaitu mempermudah informasi serta mengeksplorasi menambah wawasan serta menyelesaikan tugas pekerjaan tetapi selain itu pula memiliki dampak negatif seperti banyaknya tindakan kejahatan yang ditimbulkan dari jejaring sosial. Untuk itu Moh. Zaki Faisal berpesan agar lebih bijak dalam mengakses dan menggunakan media sosial dalam dunia maya, serta berhati-hati dalam menerima berita yang diterima melalui media sosial yang belum jelas kebenarannya.


Cetak   E-mail