Pendampingan Perancang Dalam Tahapan Pembentukan Peraturan Daerah di Kota Gorontalo

Senin (3/08/2021) Perancang Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo, melakukan pendampingan dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Gorontalo tentang Pengarusutamaan Gender yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kota Gorontalo. Adapun hal-hal yang dibahas dalam rapat tersebut melingkupi materi muatan terkait Tugas dan Kewenangan Pemerintah Daerah, Perencanaan dan Pelaksanaan PUG, serta terkait Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi pelaksanaan PUG yang menjadi bahan masukan dalam penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan Pemerintah Daerah Kota Gorontalo. Bapak Rahmat Feri Pontoh selaku koordinator perancang menyampaikan substansi pengaturan yang termuat dalam Raperda tersebut harus dipahami oleh perangkat daerah yang mempunyai tugas perencanaan dan/atau program, karena dalam pelaksanaan Raperda tersebut secara teknis diperlukan penjelasan yang bersifat teknis dan operasional yang didelegasikan dalam Peraturan Kepala Daerah.

WhatsApp_Image_2021-10-11_at_14.47.09.jpeg

Cetak