FGD Evaluasi Rancangan Produk Hukum Daerah Dari Perspektif HAM

WhatsApp_Image_2021-09-02_at_15.45.37_3.jpeg

WhatsApp_Image_2021-09-02_at_15.45.37_5.jpegWhatsApp_Image_2021-09-02_at_15.45.37_4.jpegWhatsApp_Image_2021-09-02_at_15.45.37_2.jpegWhatsApp_Image_2021-09-02_at_15.45.37_6.jpeg

Gorontalo – Kamis, (2/09) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melalui Bidang HAM mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas tentang Evaluasi Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM.

 

Acara yang digelar di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkumham Gorontalo ini, dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo (Hantor Situmorang) dihadiri peserta dari Biro Hukum Provinsi Gorontalo, Sekwan Kabupaten Bone Bolango, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone Bolango, Dinas Sosial Kabupaten Bone Bolango, Bagian Hukum Sekda Kota Gorontalo, Bagian Hukum Sekda Kabupaten Gorontalo, serta Bagian Hukum Sekda Kabupaten Bone Bolango.

 

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah (Hantor Situmorang) menyampaikan bahwa langkah implementasi HAM di bidang Peraturan Perundang-undangan antara lain dapat dilakukan dalam Penyusunan Perundang-undangan yang memuat nilai-nilai HAM, termasuk Produk Hukum Daerah. Perda merupakan salah satu jenis Peraturan Perundang-Undangan yang dimaksudkan sebagai Instrumen Hukum dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah dalam rangka otonomi Daerah.

 

Peraturan Daerah adalah salah satu produk peraturan perundang-undangan tingkat daerah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah, baik provinsi ataupun kabupaten/kota, yang kewenangannya diakui dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

“Penetapan Perda dilakukan untuk melaksanakan Perintah Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi serta menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, menampung kondisi khusus daerah sesuai karakteristik Daerah”, Ucap Kepala Kantor Wilayah.

 

Sementara itu, bertindak sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Perancang Perundang-undangan Ahli Madya, (Jefri Pakaya) yang membawakan materi terkait Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

 

Acara dilanjutkan dengan rangkaian FGD yang dipandu oleh Kabid HAM (Bintang Napitupulu) dan dilanjutkan dengan sesi diskusi seputar evaluasi rancangan produk hukum daerah Provinsi Gorontalo.

Cetak