KEPALA KANTOR WILAYAH PIMPIN RAPAT MEDIASI PELAYANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT (YANKOMAS)

photo6131946837842701290.jpg

Gorontalo, Selasa (18/05/2021), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo (Hantor Situmorang) memimpin pelaksanaan kegiatan Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) berupa mediasi kasus pembangunan perumahan Sudirman Residence yang terletak di Kelurahan Wumialo Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Kegiatan ini dihadiri oleh Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan hak asasi manusia Gorontalo, Kepala Badan Kesbangpol Kota Gorontalo, Camat Kota Tengah, Lurah Wumialo, Unsur dari Bagian Hukum Setda Kota Gorontalo, Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Penyuluh Hukum, Tim Yankomas, unsur BPN Kota Gorontalo, unsur PU/PR Kota Gorontalo, unsur Lingkungan Hidup Kota Gorontalo, masyarakat kelurahan wumialo  dan penyampai Informasi/pengadu. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti pengaduan oleh Pihak Developer Sudirman Residence a.n. Naser Mohamad. Dalam pengantarnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengucapkan terima kasih kepada pihak penyampai informasi yang telah menyampaikan informasi tentang permasalahan yang dihadapi. Sehingganya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melalui Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) menindaklanjuti informasi tersebut dengan melaksanakan mediasi dengan para pihak. Pada kesempatan pertama Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas), mempersilahkan pihak instansi terkait mulai dari pihak Kesbangpol Kota Gorontalo, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kelurahan dan Bagian Hukum Setda Kota Gorontalo terkait dengan duduk persoalan yang dikomunikasikan/diadukan. Pada prinsipnya dari pihak Kesbangpol, pihak Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan mengungkapkan bahwa sebenarnya permasalahan ini telah dimediasi beberapa kali, tetapi sampai dengan saat ini permasalahan tersebut tidak kunjung selesai. Dimana pada pertemuan pada tanggal 02 Maret 2020 dilakukan mediasi oleh pemerintah kota Gorontalo dan menghasilkan 11 poin kesepakatan. Penjelasan berikutnya oleh warga masyarakat kelurahan Wumialo yang merasa keberatan terhadap pihak developer khususnya dalam mobilisasi bahan material dalam pembangunan perumahan karena jalan akses sekarang dikhawatirkan akan rusak, oleh karenanya sampai dengan saat ini mereka menuntut pihak developer mencapari jalan alternatif lain menuju lokasi perumahan tersebut. Pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo menjelaskan bahwa dalam menyikapi persoalan ini dengan memperhatikan nilai-nilai hak asasi manusia terutama hubungan antar sesama manusia agar tercipta kondisi yang stabil di dalam kehidupan masyarakat. Pihak Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo juga sudah menyarankan kepada para pihak agar membuat kesepakatan sebagai solusi dari permasalahan yang dibahas. Tetapi sampai dengan selesainya rapat tidak tercapai kesepakatan. Dari rapat mediasi ini diperoleh beberapa poin penting yang nantinya akan dijadikan rekomendasi oleh Tim Pelaksana Pelayanan Komunikasi Masyarakat kepada pihak terkait.

photo6131946837842701306.jpg


Cetak   E-mail