Kanwil Kemenkumham Gorontalo Laksanakan kegiatan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM)

WhatsApp_Image_2021-04-28_at_14.27.55.jpegWhatsApp_Image_2021-04-28_at_14.27.55_1.jpegWhatsApp_Image_2021-04-28_at_14.27.55_2.jpegWhatsApp_Image_2021-04-28_at_14.27.55_4.jpegWhatsApp_Image_2021-04-28_at_14.27.55_5.jpegWhatsApp_Image_2021-04-28_at_14.27.55_6.jpeg

Gorontalo – Rabu (28/04), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo melalui Bidang Hak Asasi Manusia melaksanakan kegiatan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).

 

Bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo, kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Aparatur Sipil Negara sebanyak 20 (dua puluh) orang yang berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo, Kantor Imigrasi TPI Kelas I Gorontalo, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Gorontalo, Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo.

 

Acara ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo (Hantor Situmorang). Dalam sambutannya, beliau menyampaikan Kegiatan Diseminasi Hak Asasi Manusia yang dilaksanakan pada hari ini adalah salah satu upaya untuk memberikan pemahaman kepada Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan pelayanan publik, khususnya pelayanan publik berbasis HAM sehingga diharapkan dapat terwujud pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik demi terciptanya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

 

Diakhir sambutannya beliau berpesan kiranya kepada seluruh peserta dapat mengaplikasikan dalam pelaksanaan tugasnya ilmu yang didapat dari kegiatan ini. Kepala Bidang Hak Asasi Manusia (Bintang Napitupulu) yang bertindak sebagai narasumber pada kegiatan tersebut menambahkan peran dan tanggung jawab Negara dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia khususnya terkait dengan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia. Dalam paparannya, Bintang Napitupulu menjelaskan pelayanan publik berbasis hak asasi manusia adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik khususnya ditujukan untuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, anak, perempuan dan lansia.

 

Untuk mewujudkan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia, penyelenggara pelayanan publik untuk memperhatikan beberapa hal seperti aksebilitas dan ketersediaan fasilitas, ketersediaan petugas yang siaga, serta kepatuhan pejabat, pegawai dan pelaksana terhadap standar pelayanan masing-masing bidang pelayanan. Dalam kegiatan itu juga diuraikan oleh Narasumber terkait dengan pelaksanaan Pelayanan Komunikasi Masyarakat khsusunya peran Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat yang telah dibentuk pada masing-masing unit pelaksana teknis dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo.

 

Kegiatan ini dipimpin oleh JFT Penyuluh Hukum Pertama (Ira Pakaya) sebagai moderator dan dihadiri pula oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo (Nur Afiril Utami) dan Kepala Subbidang Pemajuan Hak Asasi Manusia (Sarton Dali).

Cetak