KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM GORONTALO BERSAMA PEJABAT TERKAIT MENGIKUTI SOSIALISASI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2021 SECARA VIRTUAL

 IMG 20210406 WA0061IMG 20210406 WA0060IMG 20210406 WA0060

Gorontalo – Selasa (6/4) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo (Hantor Situmorang), Kepala Divisi Administrasi (Dwi Harnanto), Kabag Umum (Candra F. Achmad), Kasubbag Keuangan dan BMN (Indah Rahmatia), serta CPNS pengelola Barang dan Jasa mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Sosialisasi ini membahas tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang dilakukan secara Virtual dengan menggunakan aplikasi Zoom Cloud Meeting yang diikuti seluruh satker Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung selama dua hari yaitu pada tanggal 6-7 April 2021.

 

Acara dimulai dengan laporan kegiatan oleh Karo Pengelolaan BMN (Iwan Santoso), yang menyampaikan peserta kegiatan sosialisasi ini yaitu Kepala Divisi Administrasi selaku penanggungjawab beserta jajaran, Ketua dan Anggota Sekretariat Perwakilan UKPBJ Kementerian Hukum dan HAM, Para Kuasa Pengguna Anggaran, Para Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Para Pegawai bersertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa yang aktif sebagai Pokmil dan Pejabat Pengadaan pada tahun 2020 dan 2021, CPNS Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa, serta Auditor Inspektorat Jenderal Kemenkumham.

 

Selanjutnya pembukaan dan arahan dari Sekretaris Jenderal (Andap Budhi Revianto) yang menekankan bahwa kita dalam bekerja jangan membenarkan biasa, tetapi biasakan yang benar, jadikan ilmu yang didapat pada sosialisasi ini agar bisa berguna dalam implementasi di lingkungan kerja masing-masing.

 

Narasumber pertama pada kegiatan ini yaitu perwakilan dari LKPP yang memberikan sosialisasi Perpres Nomor 12 Tahun 2021, dengan moderator Kepala Layanan Pengadaan (Yekti Andriani). Moderator pada sesi ke dua yaitu Kepala Sub PPP (Ihin Sunardi) beserta narasumbernya yaitu Praktisi dari IAPI DKI Jakarta (Baihaki) yang membahas mengenai Perencanaan Pengadaan, Pengadaan Secara Swakelola, Pengadaan yang dikecualikan, serta Tender International.


Cetak   E-mail