KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM GORONTALO TERIMA KUNJUNGAN BAPEMPERDA DPRD POHUWATO

Gorontalo - Kamis (1/4/2021) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo (Hantor Situmorang) bersama Kepala Bidang Hukum dan para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Gorontalo menerima kunjungan kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato. Kunjungan yang dirangkaikan dengan rapat konsultasi harmonisasi rancangan peraturan daerah kabupaten pohuwato tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga mengambil tempat di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo.

Mengawali sambutan Kepala Kantor Wilayah, terlebih dahulu memperkenalkan peserta rapat yang hadir yang merupakan Pejabat yang ada di Bidang Hukum serta Perancang Peraturan Perundang-undangan yang memiliki tusi dan keahlian dalam pembentukan dan sinkronisasi peraturan yang ada di daerah. Kakanwil menyampaikan ucapkan selamat datang kepada Ketua dan Anggota Bapemperda beserta sekretariat DPRD kabupaten Pohuwato di Kanwil Kemenkumham Gorontalo, “semoga kunjungan dalam rangka konsultasi harmonisasi dapat memberikan saran masukan terhadap materi yang diatur dalam Raperda serta kewenangan Pemerintah Daerah dalam membentuk regulasi atau produk hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan di atasnya, serta dapat dilaksanakan guna mendukung dan meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pohuwato” tutur kakanwil.

Rapat harmonisasi dilanjutkan dengan Pembahasan Raperda tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, dalam diskusi tersebut Anggota Bapemperda beserta tim sekretariat DPRD Kabupaten Pohuwato menjelaskan urgensi pembentukan Raperda tersebut adalah untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi RT dan RW untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Desa/Lurah dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan masyarakat dan melaksanakan fungsi Pemerintahan. Dari pemaparan yang disampaikan mendapat saran masukan dari Perancang Peraturan perundang-undangan yang secara umum terkait kewenangan Pemerintah Daerah, Regulasi yang terkait dengan Raperda Kabupaten Pohuwato tentang Rukun Tetangga Dan Rukun Warga yaitu Permendagri Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta materi muatan dalam Raperda yang mengatur mengenai pendanaan.

photo_2021-04-01_15-24-22.jpgphoto_2021-04-01_15-24-24.jpgphoto_2021-04-01_15-24-19.jpgphoto_2021-04-01_15-24-17.jpg

 


Cetak   E-mail