Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Laksanakan Koordinasi dengan Pemda Kab. Gorontalo Utara

Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Laksanakan Koordinasi dengan Pemda Kab. Gorontalo Utara

 PicsArt 03 19 04.57.05PicsArt 03 19 04.57.05

 

Gorontalo - Jumat (19/3), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara terkait Pelaksanaan Pelaporan Capaian Aksi Hak Asasi Manusia. 

 

Kegiatan koordinasi ini dilaksanakan oleh Kepala Subbidang Pemajuan Hak Asasi Manusia (Sarton Dali) didampingi JFU pada Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo (Jalaludin Akase dan Zulkifli Pakaya). 

 

Pada kesempatan pertama Kepala Subbidang Pemajuan Hak Asasi Manusia berkoordinasi dengan Bapak Faizal Piu selaku Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Gorontalo Utara. Adapun agenda koordinasi ini adalah untuk memastikan BAPPEDA Kabupaten Gorontalo Utara dalam kesiapan penyampaian laporan aksi Hak Asasi Manusia yaitu dalam hal penginputan data dukung melalui aplikasi. 

 

Pada kesempatan tersebut , Kepala Badan menyambut baik kunjungan ini dan menjelaskan bahwa selama ini pihaknya selalu berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Gorontalo dalam hal penginputan data dukung pelaporan capaian Aksi Hak Asasi Manusia sehingga pelaporannya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. 

 

Koordinasi selanjutnya dilaksanakan di Bagian Hukum Setda Kabupaten Gorontalo Utara. Kepala Subbidang Pemajuan Hak Asasi Manusia dan Tim diterima oleh Kepala Subbagian Bantuan Hukum (Rictovany Lasoma). Dalam kesempatan tersebut, Kepala Subbidang Pemajuan HAM menjelaskan bahwa pada saat ini Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Rencana Aksi Hak Asasi Manusia (RANHAM) masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Presiden Nomor 75 tahun 2015 tentang Rencana Aksi Hak Asasi Manusia tahun 2015-2019 karena sampai dengan saat ini perubahan terhadap Peraturan Presiden tersebut belum ditanda tangani. 

 

Kepala Subbagian Bantuan Hukum Bagian Hukum SETDA Kabupaten Gorontalo Utara menyatakan bahwa terkait dengan pelaporan pelaksanaan aksi Hak Asasi Manusia pihaknya saat ini telah melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk penyiapan data dukung pelaporan B04 tahun 2021.


Cetak   E-mail