Tim Yankommas Menangani Permasalahan Dugaan Pelanggaran HAM di Kabupaten Pohuwato

Polish 20210316 175650675

Bidang HAM pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil. Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo pada tanggal 16 Maret 2021, telah menugaskan Tim Yankommas yang terdiri dari unsur Fungsional Penyuluh Hukum (Muhamad Djaelani dan Moh. Zaki Faisal), kemudian fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan (Kamarudin Hamzah Dunggio) serta dibantu oleh tenaga Fungsional Umum (Sofyan Anton Taha) untuk melakukan koordinasi dengan seorang warga masyarakat selaku pengadu / pemberi informasi dan aparat penegak hukum berkenaan dengan diterimanya aduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Kabupaten Pohuwato. 

 

Sebagai pelaksana kegiatan Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankommas), Sub Bidang Pemajuan HAM dalam menangani setiap unsur permasalahan HAM yang masuk, senantiasa selalu melakukan penelaahan setiap kasus setelah menerima aduan yang kemudian ditindak-lanjuti dengan melakukan koordinasi atas aduan tersebut pada pengadu/pemberi informasi dengan pihak yang terindikasi yang telah melakukan suatu pelanggaran HAM, sebagai bagian perwujudan dari perlindungan, penegakkan, pemenuhan, pemajuan dan penghormatan HAM (P5HAM). Selain itu, pelaksanaan kegiatan ini merupakan pengejewantahan dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat sebagai tata nilai organisasi yang PASTI dalam hal merespon permasalahan HAM yang di komunikasikan guna mendorong penyelesaian serta memberikan jalan solusinya. 

 

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo memiliki upaya untuk selalu meningkatkan pelayanan publik dalam menerima permasalahan HAM yang di komunikasikan dalam hal menangani masalah aduan dari masyarakat tentang adanya permasalahan hak asasi manusia yang telah di langgar oleh seseorang, kelompok orang, aparat negara dan instansi/lembaga pemerintah yang di sebabkan karena tidak mendapatkan atau dikuatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pelaksanaan koordinasi di awali dengan mengunjungi tempat tinggal pihak pengadu/pemberi informasi di Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato guna mengklarifikasikan penyumbatan yang terjadi pada permasalahan HAM yang di alami oleh pengadu/pemberi informasi dan kemudian di rangkaikan dengan kunjungan silahturahmi ke salah satu unsur aparat penegak hukum terkait permasalahan yang di adukan oleh pemberi informasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo sebagaimana di atur dalam PermenkumHAM tersebut di atas.

 

Cetak