Penyuluhan Hukum Terpadu Bekerjasama dengan Senat Mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo di Kab. Bone Bolango

IMG 20210308 WA0059

Gorontalo - Senin (08/03) Menindaklanjuti Surat Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo Nomor : 28/SEMA-FS/IAIN-SAG/III/2021 Tanggal 3 Maret 2021 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo telah melaksanakan  Penyuluhan Hukum Terpadu yang diwakili oleh para Fungsional Penyuluh Hukum di Aula Kantor Desa Tolomato Kecamatan Suwawa Tengah Kabupaten Bone Bolango. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk penyuluhan hukum secara langsung, pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum terpadu ini di biayai dan di prakarsai oleh Senat Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo adapun alasan terpilihnya Desa tersebut sebagai tempat untuk di laksanakannya penyuluhan hukum terpadu adalah karena tingginya angka kriminalitas dan seringnya terjadinya banyak pelanggaran hukum sebagaimana rekomendasi dari pihak Kepolisian dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango dan merupakan agenda dari senat mahasiswa dalam mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan mengimplementasikan dalam bentuk kegiatan penyuluhan hukum terpadu di maksud dengan diselenggarakannya kegiatan penyuluhan hukum terpadu kepada aparat desa dan khususnya kepada warga masyarakat dapat menyadarkan dan memberikan pengetahuan serta pemahaman hukum untuk taat, patuh dan tertib dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. 

 

Kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu dengan Tema Tingkatkan Kesadaran Hukum Dalam Kehidupan Bermasyarakat yang dilaksanakan kali ini bertempat di Aula Kantor Desa Tolomato Kecamatan Suwawa Tengah Kabupaten Bone Bolango yang dihadiri oleh Kepala Kecamatan, Babinsa dan Babinkamtibmas serta warga masyarakat, tokoh agama, pemuda Desa Tolomato Kecamatan Suwawa Tengah Kabupaten Bone Bolango. 

 

Acara didahului dengan pengantar acara oleh Kepala Desa, Erlinda Tobuto, pembukaan acara kegiatan oleh  Kepala Kecamatan yang mewakili Pejabat Pemerintah Daerah yang di sampaikan oleh Roland Adam. Dalam sambutannya beliau menyampaikan rasa terima kasih setinggi-tingginya kepada Kanwil Kemenkumham Gorontalo karena telah bersedia dan peduli dengan mengambil bagian pada kegiatan untuk memberikan pencerahan dan memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang hukum dengan memberikan penyuluhan hukum terpadu terkait permasalahan-permasalahan yang sering terjadi di kehidupan masyarakat  seperti sengketa tanah (warisan), terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dll. 

 

Kepala Kecamatan juga mengharapkan kepada para kepala dusun dan warga masyarakat yang hadir sebagai peserta untuk memanfaatkan kesempatan langka dan yang tidak mungkin setiap bulan terjadi kegiatan ini untuk sebisa mungkin menanyakan hal-hal seputar hukum dan kemasyarakatan yang terjadi di kehidupan kita sehari-hari, setelah acara di buka yang akan di lanjutkan dengan pemberian materi oleh narasumber, disela-sela acara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo memanfatkan waktu untuk menyerahkan bantuan berupa buku, literature, pamplet dan brosur mengenai hukum kepada pihak Desa Tolomato Kec. Suwawa Tengah.  

 

Pada sesi penyampaian materi, materi pertama dibawakan oleh Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkumham Gorontalo,

Muhamad Djaelani, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dilanjutkan dengan materi kedua yaitu Seputar Permasalahan Penggunaan Media Sosial (ITE) yang di sampaikan oleh Penyuluh Hukum Muda, Moh. Zaki Faisal, Persoalan Judi dan Miras yang di sampaikan oleh Penyuluh Hukum Muda, Roni Habibie, Pernikahan Dini dan Perceraian yang di sampaikan oleh Penyuluh Hukum Pertama

Ira Pakaya, serta yang terakhir materi tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin yang di sampaikan oleh Penyuluh Hukum Pertama, Mursid Mangati.


Cetak   E-mail