Sosialisasi dan Konsinyering Pengisian Kuesioner Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Tata Cara Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan

Polish 20210305 150149819

Gorontalo - Jum'at (5/3), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo melalui Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar Sosialisasi dan Konsinyering Pengisian Kuesioner Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Tata Cara Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan. Tema yang diangkat adalah "Memitigasi Risiko Pelayanan Notaris Pada Masyarakat dan Menghindari Transaksi Keuangan Mencurigakan Yang Dilakukan Oleh Notaris Melalui Aplikasi PPATK". 

Sosialisasi yang diikuti oleh para Notaris, Staf Notaris dan ASN Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo ini dilaksanakan di Ballroom Maqna Hotel Gorontalo. Kemudian Penyuluh Hukum Madya (Ruly Agus) selaku Ketua Panitia menyampaikan dalam laporannya bahwa sistem penyajian materi dilaksanakan secara daring dengan menghadirkan para narasumber yang berkompeten dibidangnya. 

 

Acara sosialisasi berlangsung sejak pukul 8 pagi hingga pukul 6 sore waktu setempat dan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, Hantor Situmorang secara virtual melalui media teleconference. "Maksud pelaksanaan Sosialisasi adalah sebagai wahana untuk memberikan informasi dan pemahaman lebih kepada masyarakat khususnya para undangan yang hadir tentang pengisian kuesioner prinsip mengenali pengguna jasa dan tata cara pelaporan transaksi keuangan mencurigakan. Adapun tujuannya untuk menciptakan kondisi/iklim usaha yang ramah investasi dan responsif terhadap pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme oleh korporasi. Serta untuk mendorong terwujudnya kepastian hukum dalam berusaha/berinvestasi di Provinsi Gorontalo", jelas Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya. 

 

Selepas sesi pembukaan, acara dilanjutkan dengan sesi materi pertama tentang "Penerapan PMPJ bagi Notaris" yang dibawakan oleh Narasumber Ferti Srikandi Sumanthi dari PPATK. Materi kedua yang dilanjutkan setelah istirahat, dibawakan oleh narasumber Rochil Fahyani Siagian dan  membahas tentang "Aplikasi Pelaporan GOAML sebagai Media Penyampaian Kewajiban Pelaporan bagi Pihak Pelapor". Materi terakhir terkait "Pengawasan Penerapan PMPJ oleh Majelis Pengawas Notaris" disampaikan oleh Wakil Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris, Winanto Wiryomartani. Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Raman Helingo menjelaskan bahwa output yang diharapkan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah tercapainya pembahasan masalah yang berlangsung secara dialogis antara para notaris dengan pemangku kebijakan di tingkat pusat. (Humas Kumham Gorontalo)


Cetak   E-mail