Jajaran Perancang PerUU Kanwil Gorontalo Ikuti Teleconference Rapat Harmonisasi Ranpergub

Polish 20210107 131029887

Kamis (7/01/2021) Awal tahun minggu pertama, Perancang Peraturan Perundang-undangan di Bidang Hukum pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo menunjukkan eksistensinya dalam melaksanakan rapat Harmonisasi dengan metode Link Zoom dengan agenda membahas Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pelestarian Cagar Budaya. Kegiatan ini melibatkan Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Tim Ahli/Penyusun Rapergub, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Gorontalo. 

 

Rapat Harmonisasi dibuka oleh Koordinator Perancang yang menyampaikan mekanisme rapat harmonisasi sebagai amanat dari Permenkumham Nomor 22 tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk di Daerah Oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan. Selanjutnya mendengarkan penjelasan perbaikan Rapergub yang disampaikan oleh Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo. Adapun subtansi perbaikan yang disampaiakan oleh Bapak Fery Rezeky terkait Konsideran, Substansi Materi, serta Sanksi Administrasi dalam Ranpergub tersebut. Kemudian penyampaian saran dan masukan dari perancang yaitu terkait tehnik penyusunan, dan subtansi materi Rapergub serta  proses pelaksanaan rapat harmonisasi kedepan akan lebih fokus dalam pembahasan Rancangan peraturan yang ada. Output dari pelaksanaan rapat Harmonisasi, Kanwil akan mengeluarkan surat selesai harmonisasi.


Cetak   E-mail