Kakanwil Bersama TIMPORA Gelar Operasi Gabungan

Polish 20201118 203234262

Gorontalo - Selasa (17/11), Penyebaran pandemi tersebut di sejumlah negara berdampak pada keterbatasan mobilitas warga dunia untuk menuju ke negara tertentu atau kembali ke negara asal, hal ini  terkendala pada ketersediaan/ketentuan alat angkut dan kebijakan peraturan keimigrasian. Terkait hal tersebut telah diterbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara WNA Masuk Wilayah RI yang kemudian dicabut dan diganti dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Peraturan tersebut secara umum membatasi masuknya WNA ke Wilayah Indonesia dengan tetap tersedia pengecualian untuk hal-hal yang sifatnya darurat dan strategis nasional seperti keperluan medis dan diplomatik serta WNA yang telah memiliki Izin Tinggal sebelumnya dengan ketentuan memenuhi dokumen persyaratan standar protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Keadaan masa pandemi ini memaksa petugas Imigrasi untuk perlu kerja extra melakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan WNA di wilayah kerja masing masing.

 

Berdasarkan hal tersebut Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Keimigrasian Gorontalo melaksanakan Operasi Gabungan   bersama unsur TNI, POLRI, BIN, Kejaksaan dan Pemerintah Daerah. Tim yang dipimpin  oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo (Budi Sarwono) mendatangi sejumlah Perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA). Yang pertama dikunjungi adalah lokasi pembangunan PLTU  Gorontalo Utara. Kepala Kantor Wilayah bersama tim berdialog dengan manajemen perusahaan dan meninjau langsung ke dalam lokasi pembangunan PLTA untuk melihat aktifitas TKA. 

 

"Pengawasan terkait keberadaan dan kegiatan WNA tentunya tidak hanya dimaksudkan berkaitan dengan potensi kerawanan pelanggaran hukum akan tetapi juga sekaligus sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak-hak WNA untuk tinggal dan berkegiatan sesuai batasan-batasan yang telah dijamin oleh Undang Undang. Adapun kebijakan izin masuk, tinggal, dan berkegiatan bagi WNA di wilayah RI tetap didasarkan pada prinsip Selective Policy, hanya orang asing yang bermanfaat dan tidak membahayakan bagi Indonesia yang diperbolehkan masuk dan berkegiatan di Indonesia", kata Kepala Kantor Wilayah. Sore harinya, Tim bergerak menuju Kabupaten Pohuwato dan tiba pada malam hari setelah menempuh perjalanan selama 3,5 Jam. Keesokan harinya Tim melanjutkan operasi gabungan di lokasi kedua, PT. Harim. Seperti halnya di PLTU, Tim disambut oleh manajemen yang langsung memperlihatkan kelengkapan berkas TKA yang bekerja di pabrik tersebut. (Divisi Keimigrasian)


Cetak   E-mail