UNTUK MENINGKATKAN PENGAWASAN NOTARIS MELALUI PENGENALAN PENGGUNA JASA NOTARIS GUNA MENGHINDARI PRAKTIK PENCUCIAN UANG, KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM GORONTALO GELAR RAPAT KOORDINASI MPWN DAN MPDN

MPW

Gorontalo - Senin (9/10), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo melaksanakan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris bertempat di Grand Palace Convention Center (GPCC) Kota Gorontalo. Rapat koordinasi kali ini mengangkat tema “Meningkatkan Pengawasan Notaris Melalui Pengenalan Pengguna Jasa Notaris Guna Menghindari Praktik Pencucian Uang. Peserta yang mengikuti kegiatan tersebut terdiri dari Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Gorontalo, Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten/Kota se-Gorontalo, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Gorontalo, Aparat Penegak Hukum dan masyarakat pengguna jasa notaris. 

 

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo (Budi Sarwono). “Dalam rangka mendukung pencegahan dan pemberantasan anti pencucian uang/pencegahan pendanaan terorisme, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Terorisme, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam hal pembinaan dan pengawasan notaris, telah menerbitkan kebijakan yang bersifat preventif melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa. Adapun pendekatan yang digunakan dalam menerapkan kebijakan PMPJ sesuai ketentuan ini adalah pendekatan yang berbasis risiko, artinya apabila tingkat risiko TPPU dan terorisme dinilai lebih tinggi, maka perlu ditetapkan kebijakan dan prosedur yang lebih ketat. Demikian pula sebaliknya, apabila tingkat resikonya dinilai lebih rendah, maka dapat menerapkan kebijakan dan prosedur yang lebih sederhana, dan kewajiban menilai risiko tersebut melekat pada Bapak/Ibu notaris sekalian, khususnya di provinsi Gorontalo yang berjumlah 43 orang”, kata Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya. 

 

“Perlu digaris bawahi dalam forum ini, bahwa penerapan PMPJ jangan dipandang sebagai suatu hal yang memberatkan bagi notaris, melainkan dipahami bersama bahwa kebijakan ini sesungguhnya bertujuan melindungi para notaris dalam menjalankan jabatannya. “Customer Due Diligence” yang merupakan wujud dari prinsip kehati-hatian merupakan suatu hal harus dikedepankan dalam melayani pengguna jasa, terlebih Bapak/Ibu merupakan wakil negara yang menjalankan tugas-tugas kenotariatan. Terkhusus kepada para Notaris yang ada di Provinsi Gorontalo yang hadir dalam acara ini, saya berharap agar memperhatikan betul setiap langkah yang harus dilalui dalam menerapkan PMPJ. Mulai dari tahap mengidentifikasi si pengguna jasa, mengkomunikasikan kebijakan ini pada pengguna jasa, menilai tingkat risiko sampai nantinya bermuara pada penyampaian laporan kepada PPATK”, lanjut Kepala Kantor Wilayah.

 

Narasumber pada kegiatan ini yaitu Winanto Wiryomartani (Wakil Ketua MPPN), Pieter E. Latumeten (Anggota MKNP) dan Nunung Sumiyati (Kepala Seksi  Dokumentasi Sub Direktorat Notariat/Sekretaris MPPN), sedangkan yang menjadi moderator Ramlan Harun (Kepala Bidang Pelayanan Hukum). Setelah pemberian materi, kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan permasalahan dari setiap kelompok kerja yang dibagi dalam 4 (empat) kelompok, yaitu Pokja I Pemutakhiran Surat Edaran Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris, Pokja II Pemanggilan Notaris Oleh APH, Pokja III Money Laundring dan Pokja IV Penyelesaian Permasalahan Notaris. Hasil rekomendasi dari setiap Pokja selanjutnya akan diserahkan oleh panitia pelaksana kepada pimpinan Kantor Wilayah untuk diteruskan ke Pimpinan Kementerian dalam hal ini Dirjen Administrasi Hukum Umum. Kegiatan ditutup secara resmi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum. (Divisi Pelayanan Hukum dan HAM)


Cetak   E-mail