KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA GORONTALO MELAKSANAKAN KEGIATAN RAPAT KOORDINASI MAJELIS PENGAWAS WILAYAH NOTARIS DAN MAJELIS PENGAWAS DAERAH NOTARIS

rakor mpwn

Gorontalo, Rabu 30/09 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo (Budi Sarwono) membuka kegiatan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris dan Majelis Pengawas Daerah Notaris yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom. Kegiatan ini mengangkat tema : "Meningkatkan Pengawasan Notaris Dengan Pengenalan Pengguna Jasa Notaris Guna Menghindari Praktek Pencucian Uang", dengan menghadirkan narasumber dari Majelis Pengawas Pusat Notaris (Winanto Wiryomartani) dalam jabatannya sebagai Wakil Ketua MPPN dan  moderator Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Roberia).     

Peserta yang hadir pada kegiatan ini sebanyak 48 orang, terdiri dari ketua, sekretaris, anggota dan staf sekretariat Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Gorontalo, Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Gorontalo, Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Gorontalo, Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Gorontalo Utara dan Kabupaten Bone Bolango dan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Prov. Gorontalo. 

“Pencucian uang merupakan terminologi yang sudah tak asing lagi di masyarakat, yang dapat dimaknai sebagai penggunaan uang yang dihasilkan dari kegiatan ilegal atau bertentangan dengan hukum yang dilakukan oleh pelaku dengan cara merahasiakan identitasnya serta menyembunyikan asal-usul uang tersebut. Selanjutnya pelaku memanipulasi sedemikian rupa uang tersebut seolah menjadi aset-aset yang tampak datang atau berasal dari sumber yang sah secara hukum. Kejahatan ini pada prinsipnya memiliki karakteristik khusus dan menjadi titik tolak dari pemberantasan kejahatan ekonomi, bukan saja dengan memberantas kejahatan asalnya tetapi juga memburu hasil kejahatan tersebut dengan penerapan ketentuan anti pencucian uang. Dalam kurun waktu yang singkat, kejahatan ini terus berkembang dengan memanfaatkan berbagai cara dan sarana/media. Tak jarang dalam melakukan kejahatan ini, baik disadari ataupun tidak, para pelaku kejahatan memanfaatkan notaris untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil pencucian uang, seperti misalnya notaris mewakili si pengguna jasa dalam transaksi jual-beli, pengelolaan rekening efek, pengoperasian dan pengelolan perusahaan, pendirian/ pembelian/penjualan badan hukum, dsb-nya”, ucap Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya.

“Bahwa dalam rangka mendukung pencegahan dan pemberantasan Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Terorisme, Kementerian Hukum dan HAM sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam hal pembinaan dan pengawasan notaris, telah menerbitkan kebijakan yang bersifat preventif melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa. Penerapan PMPJ jangan dipandang sebagai suatu hal yang memberatkan bagi notaris, melainkan dipahami bersama bahwa kebijakan ini sesungguhnya bertujuan melindungi para notaris dalam menjalankan jabatannya. “Customer Due Diligence” yang merupakan wujud dari prinsip kehati-hatian merupakan suatu hal harus dikedepankan dalam melayani pengguna jasa, terlebih Bapak/Ibu merupakan wakil negara yang menjalankan tugas-tugas kenotariatan”, ucap Kepala Kantor Wilayah diakhir sambutannya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi tentang Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris yang disampaikan oleh Wakil Ketua MPPN dan diakhiri dengan tanya jawab. Kegiatan ini mendapatkan antusias dari peserta terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan diantaranya dari Ketua MPDN Kota Gorontalo (Bintang Napitupulu), Ketua Pengwil INI Prov. Gorontalo (Moh. Nizar Machmud), Unsur Akademisi dan anggota lainnya.

(Subbidang Pelayanan AHU)

Cetak