BIMBINGAN TEKNIS PENERAPAN PEDOMAN ANALISIS DAN EVALUASI HUKUM DI PROVINSI GORONTALO

Bertempat di Ballroom 1 Hotel Maqna Kota Gorontalo Bidang Hukum pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyelenggarakan kegiatan "Bimbingan Teknis Pedoman Analisis dan Evaluasi Hukum di Provinsi Gorontalo, Selasa (29/09).

Peserta yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 30 (tiga puluh) orang, terdiri atas unsur pemerintah daerah, setwan DPRD se - Provinsi Gorontalo dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil KemenkumHAM.
Adapun yang menjadi Narasumber yakni Kepala Bidang Sosial Budaya pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM R.I (Apri Listiyanto, S.H.,MH) dan Rektor Universitas Gorontalo (Dr. Ibrahim Ahmad, S.H., M.H), dan moderator kegiatan ini Kepala Bidang Hukum (Rustam Sakka, S.Sos., M.H., M.Si).

"Analisis dan evaluasi hukum pada dasarnya merupakan bagian dari mekanisme kontrol terhadap norma hukum yang telah dibentuk ( _Legal Norm Control Mechanism_ ). Mekanisme kontrol hukum oleh yudikatif dilaksanakan melalui " _judical review_ " dan oleh lembaga legislatif dilakukan melalui " _legislative control_ " atau " _legislative review_ ".
Kegiatan ini menjadi sangat penting mengingat begitu banyak dan kompleksnya peraturan perundang - undangan yang ada. Pelaksanaan analisis dan evaluasi tidak dapat dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM saja. Koordinasi dan kerjasama dengan institusi lain di lingkungan pemerintah mutlak diperlukan. Oleh karena itu maka kami melibatkan unsur pemerintah daerah Provinsi Gorontalo dan Kabupaten/Kota sebagai peserta dalam kegiatan ini. Dengan maksud untuk memberikan pedoman dalam melakukan analisis dan evaluasi terhadap produk peraturan perundang - undangan, yang tujuannya untuk meningkatkan kualitas produk hukum dan peraturan perundang - undangan sebagai hukum positif, yang dikaitkan dengan struktur hukum dan budaya hukum".
Ucap Kepala Bidang Hukum dalam membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah.
Pembukaan Bimbingan Teknis diakhiri dengan foto bersama antara narasumber dengan seluruh peserta kegiatan.

PicsArt 09 29 12.32.32

PicsArt 09 29 12.27.49

Cetak