HARMONI DALAM KEBERAGAMAN MENJADI TOPIK DIALOG INTERAKTIF RADIO

Gorontalo - Selasa (15/09) Dalam rangka penyebaran informasi terkait Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Sub Bidang Kekayaan Intelektual menyelenggarakan Promosi dan Diseminasi melalui dialog interaktif pada Radio Selebes Kota Gorontalo.
Narasumber kegiatan ini yaitu Kepala Kantor Wilayah (Budi Sarwono), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Roberia) dan Kabid Pelayanan Hukum (Ramlan Harun) serta yang menjadi host yaitu Penyuluh Hukum Pertama (Martvina Sapii).
Kekayaan intelektual yakni hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi masyarakat. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain.

Semakin ketatnya persaingan usaha dan penggunaan teknologi informasi, semakin banyak pula cara dilakukan untuk memajukan usaha. Bahkan, tidak sedikit dijumpai kecurangan-kecurangan terjadi dalam dunia usaha, baik dalam penggunaan merek, paten, dan sebagainya. Untuk itu, diperlukan proteksi akan hak kekayaan intelektual.
Pendaftaran KI menjadi sangat penting bagi setiap perusahaan atau pelaku usaha dalam bisnis.

Hal ini bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi, dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, serta menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Setiap produk dalam melakukan usaha, baik merek maupun paten, agar didaftarkan di Direktorat Jenderal (Ditjen) KI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). “Apabila sudah didaftar, berarti sudah sah secara hukum, dan mendapat proteksi dari negara.

Di Kekayaan Intelektual itu sendiri ada dua bagian yaitu Kekayaan Intelektual Individual dan Kekayaan Intekektual Komunal. Telah Kita ketahui bersama terkait dengan Kekayaan Intelektual Komunal ini ada beberapa kasus kebudayaan kita yang di klaim oleh negara lain, baru kita sadar betapa pentingnya kebudayaan ini menjadi aset negara/daerah yang harus kita berikan perlindungan hukumnya. Untuk mewujudkan perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal ini, bukan hanya menjadi tanggung jawab dari Kementerian Hukum dan HAM, melainkan menjadi tanggung jawab dari beberapa instansi terkait.

Dialog interaktif ini banyak mendapatkan perhatian dari masyarakat yaitu berupa banyaknya pertanyaan yang diajukan.

PicsArt 09 15 10.49.20

Cetak