DIGITALISASI ARSIP FIDUSIA TAHUN 2010-2012 DI LINGKUNGAN KANWIL KUMHAM GORONTALO

Gorontalo, (Senin, 27/07/20) Kantor Wilayah Kumham Gorontalo melalui Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia melaksanakan kegiatan Migrasi Data Layanan AHU (Digitalisasi Arsip Fidusia Tahun 2008-2013). Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah (Budi Sarwono) dan bertempat di ruang kerja Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hadir dalam kegiatan RDK ini yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Roberia), Kepala Divisi Administrasi (Dwi Harnanto), para pejabat di Bidang Pelayanan Hukum, dan operator.
Pelaksanaan kegiatan ini dimaksudkan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU.UM.O1 .01-385 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Data Fidusia di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yaitu dalam rangka menyediakan data dan informasi bagi pelayanan kebutuhan pengguna data untuk dapat melakukan unduh data pada aplikasi AHU Online sehingga terwujudnya hak akses pengguna data atas data yang lengkap dan akurat.
Terselesaikannya Digitalisasi Arsip Fidusia Tahun 2008-2013 tentu mampu mencapai pelayanan yang sesuai dengan standar pelayanan dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi para pihak dan mendorong masyarakat menggunakan aplikasi Fidusia Online.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan agar dalam melakukan penginputan data fidusia agar dikerjakan dengan teliti dan hati-hati karena dapat berakibat fatal apabila data yang dimasukan tidak sesuai dengan data fisiknya.
Selanjutnya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menambahkan untuk inputan data fidusia ini agar diselesaikan dalam tahun anggaran 2020 sesuai dengan terget yang telah ditetapkan.
Setelah arahan Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, dilanjutkan dengan penginputan data fidusia oleh operator. (Kasubbid Yan AHU)

PicsArt 07 28 01.08.43

Cetak