Bidang Hukum Gelar Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah

PicsArt 07 25 05.35.13

Gorontalo, (23 Juli 2020). Evaluasi Peraturan Perundang-undangan merupakan bagian dari penataan regulasi (ex post). Evaluasi Peraturan Perundang-undangan dilakukan dengan menggunakan instrumen standar baku berdasarkan metode dan kaidah keilmuan, agar rekomendansi evaluasi yang dihasilkan memiliki kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan. Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah pada dasarnya merupakan bagian dari mekanisme kontrol terhadap norma hukum yang telah dibentuk dalam konteks penataan terhadap Peraturan Daerah yang ada di Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo.

 

Kegiatan Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah yang dilaksanakan ini memilih aspek terkait kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM. Kegiatan ini di dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah (Budi Sarwono). Selanjutnya kegiatan ini dipandu oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Roberia). Hadir dalam kegiatan ini yaitu: (i) Kepala Bidang Hukum; (ii) Kasubid FPPHD; (iii) para Perancang; (iv) Perwakilan Pemerintah Daerah se-Provinsi Gorontalo.

 

Pelaksanaan kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum nantinya akan menghasilkan rekomendasi terhadap Peraturan Daerah, apakah perlu perubahan (perubahan yang merubah atau mengganti) atau tidak perlu dilakukan perubahan. Kegiatan ini masih merupakan awal dan akan ada lanjutan kegiatan berikutnya. (Bidang Hukum)

 


Cetak   E-mail