Kakanwil jadi Narasumber pada Dialog Interaktif disalah satu Radio di Gorontalo

WhatsApp Image 2020 06 25 at 17.08.52

Gorontalo, Kamis (25/06) kembali Bidang Pelayanan Hukum pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Gorontalo, menyelenggarakan Dialog Interaktif bersama masyarakat Gorontalo melalui siaran Radio RH dengan tema "Meningkatkan Jumlah Pendaftaran Badan Hukum di Provinsi Gorontalo. Adapun yang menjadi narasumber dalam dialog tersebut yakni Kepala Kantor Wilayah (Budi Sarwono, Bc.IP., S.H, M.Si), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Dr.Roberia S.H., M.H) Kabid Pelayanan Hukum (Ramlan Harun, S.H., M.H) serta Ketua Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Gorontalo (Nizar Machmud, S.H).
Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Wilayah Kemanterian Hukum dan HAM khususnya pada pelayanan hukum yang dititik beratkan pada Pelayanan Badan Hukum Kepada Masyarakat yang menjadi awal pertanyaan Host dalam dialog kali ini.
Tugas daripada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo adalah melaksanakan tugas atau kebijakan dari Kementerian Hukum dan HAM R.I yaitu tentang peraturan Perundang-undangan. Kemudian mempunyai fungsi antara lain melakukan koordinasi pengendalian program, pelaporan, serta pelayanan Administrasi Hukum Umum, KI dan masih banyak lagi.
Selain itu masih ada lagi kegiatan2 antara lain pengkoordinasian dan penguatan Pelayanan Hak Asasi Manusia dalam rangka mewujudkan pemenuhan, pemajuan serta meningkatkan perlindungan, penegakan Hak Asasi Manusia". Ucap Kakanwil diawal dialognya.
"Data Badan Usaha Berbadan Hukum di yang ada di Provinsi Gorontalo pada tahun 2019 sebagai berikut :
1. Kota Gorontalo : 573
2. Kabupaten Gorontalo : 189
3. Kabupaten Boalemo : 44
4. Kabupaten Pohuwato : 68
5. Kabupaten Gorontalo Utara : 34
6. Kabupaten Bone Bolango : 85
Artinya ketaatan Hukum masyarakat gorontalo sangat luar biasa, kita harapakn ditahun 2020 ini akan adanya satu peningkatan juga terhadap Badan Usaha yang berbadan Hukum. Walaupun situanya beberapa hari ini kita masih dalam saat pandemik, namun jika kita mentaati protokol kesehatan Insya Allah kita akan tetap maju dan sukses". Lanjut Kakanwil.
Kemudian dialog dilanjutkan bersama narasumber kedua yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukim dan HAM.

"Sepengetahuan masyarakat bahwa Badan Hukum ini pengurusannya pasti berhadapan dengan pihak Notaris, apakah peran Notaris dalam penegakkan prinsip mengenali pengguna jasa", Tanya Host pada dialog tersebut.
"Untuk bisa menjadi Badan Hukum tentu salah satu elemen yang paling utama adalah identitas, pada persoalan pemilik manfaat ini merupakan hal yang baru dimana notaris memiliki peran yang tidak bisa kita kesampingkan, dan peran notaris memang menjadi hal yang vital didalam persoalan mengenali pengguna jasa. Tujuan dari mengenali pengguna jasa ini adalah bagaimana negara ingin untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang.
Hal - hal yang baik bagi negara dalam menjamin persoalan mengurangi tindak pidana termasuk pencician uang salah satunya dalam pendirian badan hukum tentu ada rupiah yang menjadi modal, nah... Maka notaris menjadi salah satu aktor untuk tegaknya prinsip mengenali pengguna jasa.
Adapun dasar hukum Prinsip Mengenali pengguna jasa yakni Undang - undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencuciam Uang. Kemudian ada Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, Ini yang menjadi dasar utama untuk ditegakkannya prinsip pengguna jasa".
"pada posisi ini Kementerian Hukum dan HAM melalui Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan Permenkumham Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris." dari dasar hukum diatas semoga menjadi implementasi bagi seluruh wilayah di indonesia, semoga juga di gorontalo persoalan penegakan prinsip mengenali pengguna jasa menjadi hal yang sangat cepat. Lanjut Kadiv Pelayanan Hukum.

WhatsApp Image 2020 06 25 at 17.08.521

Selain itu peran daripada notaris yakni penyapaian laporan dimana notaris dititipkan oleh negara sebanyak - banyaknya mengumpulkan informasi terhadap siapa sebenrnya pemilik manfaat didalam suatu badan usaha atau badan hukum.
Kami notaris sebenarnya menunggu bagi masyarakat yang hendak mendirikan badan usaha atau badan hukum. Kemudian ada juga dalam bentuk yayasan, ini yang sering kami temukan dimasyarakat ada beberapa yayasan yang belum disesuaikan dengan undang-undang tahun 2001 dan lainya. Kami notaris mendorong supaya mereka segera melakukan penyesuaian hanya saja ada beberapa kendala yang terjadi diantaranya yayasan tersebut ada pendirinya yang sudah meninggal, ada juga yang sudah bertahun - tahun tidak melakukan perubahan. Sambung Ketua Ikatan Notaris Indonsia (INI) Provinsi Gorontalo.
Dialog dilanjutkan dengan tanya jawab.
" Apakah ada sanksi bagi yayasan yang tidak mempunyai badan hukum dan siapa yang berwenang memberikan sanksi terhadap yayasan tersebut?" tanya salah satu masyarakat melalui telepon.
Tentu ada sanksinya "saya ambil contoh kalau ada yayasan yang mendirikan sekolah, ketika dia akan memperpanjang izin sekolahnya itu, tentu akan dimintakan SK menteri yang berbadan hukum, kalau yayasan itu tidak mempunyai SK maka dari instansi pemberi izin tidak akan memperpanjang izin yayasan tersebut dan kami dari notaris fungsinya hanya mencatat kemudian memintakan status badan hukumnya. Ucap Ketua INI.
Ada plus minus terhadap yayasan yang mendirikan suatu badan usaha ketika dia berbadan hukum atau tidak, positifnya ketika yayasan tersebut mempunyai badan hukum maka masyarakat akan percaya karena status dari yayasan tersebut sudah berbadan hukum. Soal badan usaha ingin menaikan statusnya otomatismemiliki pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. Kalau badan usaha tersebut tidak memiliki pengesahan tersebut dia hanya berstatus usaha biasa dan wajib untuk melaporkan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), yang nantinya akan diterbitkan Surat Keterangan Terdafta (SKT). Tambah Kabid Pelayanan Hukum,
Tema dialog kali ini mendorong Antusias masyarakat Provinsi Gorontalo dengan dibuktikan ada banyak pertanyaan melalui telepon, hanya saja terkendala dengan waktu siaran. (humas)

Cetak