Dialog Interaktif, Tema : Menciptakan Kondisi/Iklim ramah investasi yang responsif terhadap adanya tindak pidana pencucian uang di Provinsi Gorontalo

WhatsApp_Image_2020-06-19_at_19.17.11.jpeg

Gorontalo, Jum'at (19/06) Bidang Pelayanan Hukum pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyelenggarakan dialog interaktif pada salah satu stasiun Radio di provinsi Gorontalo yakni Radio RH.
Narasumber pada dialog kali ini yakni Kepala Kantor Wilayah (Budi Sarwono) melalui via aplikasi Zoom, dan Kabid Pelayanan Hukum (Ramlan Harun) selaku Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris dan Ketua Ikatan Notaris Provinsi Gorontalo ( Nizar Machmud).
Dialog kali ini membahas Tema : "MENCIPTAKAN KONDISI/IKLIM RAMAH INVESTASI YANG RESPONSIF TERHADAP ADANYA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI PROVINSI GORONTALO"
" Untuk memaksimalkan layanan kepada masyarakat, saat ini Pelayanan Administrasi Hukum Umum sudah dilaksanakan secara elektronik melalui aplikasi AHU Online. Layanan tersebut meliputi :
1. PENDAFTARAN NOTARIS, berfungsi untuk pendaftaran pengangkatan notaris baru.
2. PERSEROAN TERBATAS, berfungsi untuk permohonan pemesanan nama dan pengajuan badan hukumnya.
3. PERKUMPULAN, berfungsi untuk permohonan pemesanan nama dan pengajuan badan hukumnya.
4. YAYASAN, berfungsi untuk permohonan pemesanan nama dan pengajuan badan hukumnya.
5. FIDUSIA, berfungsi untuk permohonan penerbitan sertifikat fidusia oleh notaris dan penginputan sertifikat manual oleh Kantor Wilayah.
6. SABU, berfungsi untuk permohonan pendaftaran badan usaha (CV, Firma, Persekutuan Perdata).
7. WASIAT, berfungsi sebagai pendaftaran oleh notaris dan pelaporan wasiat BHP.
8. PPNS, berfungsi sebagai pendaftaran pengangkatan, pemberhentian dan mutasi PPNS.
9. PEWARGANEGARAAN, berfungsi untuk permohonan pewarganegaraan.
10. KEWARGANEGARAAN, berfungsi untuk permohonan kewarganegaraan.
11. LEGALISASI, berfungsi untuk permohonan legalisasi dokumen.
12. PARPOL, berfungsi untuk pendaftaran parpol.
13.KOPERASI, berfungsi untuk permohonan pemesanan nama dan pengesahan badan hukum nya". Jelas Kepala Kantor Wilayah dalam dialog melalui virtual menggunakan aplikasi zoom.
Adapun data layanan AHU online pada Kanwil Kemenkumham Gorontalo periode Januari - Juni 2020 yakni :
BADAN HUKUM (Pengesahan)
Perseroan ada 147 perseroan , Perkumpulan ada 36 perkumpulan, dan Yayasan ada 37 yayasan. Kemudian Pendaftaran Fidusia sebanyak 8405, Perubahan 2, Penghapusan 964.
Lalu sebaran Notaris yang ada di Provinsi Gorontalo :
Kota Gorontalo : 23 orang
kabupaten Gorontalo : 7 orang
Kabupaten Boalemo : 3 orang
Kabupaten Pohuwato : 3 orang
Kabupaten Gorontalo Utara : 1 orang
Kabupaten Bone Bolango : 5 orang
Total jumlah Notaris : 42 orang. Lanjut Kepala Kantor Wilayah.

"Seperti yang kita ketahui bersama bahwa sejak diundangkannya undang - undang nomor 30 tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014 Pengawasan terhadap notaris telah beralih yang tadinya oleh Pengadilan dilimpahkan kepada Majelis Pengawas Notaris. Sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang - undang jabatan notaris (pasal 1 ayat 6), Menyatakan bahwa Majelis Pengawas Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris". Ucap Kabid Pelayanan Hukum diawal dialognya.
Ada 3 Majelis Pengawas Notaris yakni Majelis Pengawas Notaris Pusat yang kedudukannya ada di Jakarta, Majelis Pengawas Notaris Wilayah yang kedudukannya di Provinsi dan Majelis Pengawas Notaris Daerah yang kedudukannya ada di Kabupaten Kota. khusus Majelis Pengawas Notaris Daerah ada syaratnya yakni harus notaris yang berada diwilayah Kabupaten/Kota itu harus berjumlah 12 Notaris agar bisa dibentuk Majelis Pegawas Daerah Notaris.
Adapun Visi dari Majelis Pengawas Notaris yakni Ingin membentuk notaris yang profesional yang taat hukum, kemudian misinya adalah membina dan mengawasi notaris dalam pelaksanaan Undang - undang jabatan notaris guna mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat.
Terkait dengan kepastian hukum bagi masyarakat peran dari Majelis Pengawas daerah yakni menerima aduan dari masyarakat jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh notaris tersebut, berdasarkan pengaduan itu, majelis pengawas daerah segera membentuk majelis pemeriksa daerah yang terdiri dari 3 unsur yakni pertama dari unsur notaris, kemudian dari unsur pemerintah yakni Kemenkumham, yang ketiga dari unsur akademisi atau ahli, apabila dalam pemeriksaan itu terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh notaris maka laporan/perkara itu akan diteruskan ke Majelis Pemeriksa Wilayah. Ada beberapa sanksi yang akan diterima oleh notaris jika melakukan pelanggaran yakni sanksi rendah berupa teguran tertulis atau teguran lisan yang menjadi kewenangan Majelis Pemeriksa Wilayah, jika pelanggaran ini dianggap berkaitan dengan pidana maka perkara / pelanggaran tersebut dinaikan lagi ke jenjang berikutnya yakni Majelis pemeriksa pusat disitu ada sanksi pemberhentian sementara, ada pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak hormat". Tegas Kabid Pelayanan Hukum.

" Kenapa Notaris berbicara tentang tindak pidana pencucian uang? kerana sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018. Kemudian Permenkumham Nomor 21 Tahun 2019 tetang Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
Dijelaskan dalam Perpres diatas Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan
yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Kemudian Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris,
pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi,memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria. Ucap Ketua Ikatan Notaris Wilayah Provinsi Gorontalo.
"Dalam hal pengawasan dijelaskan bahwa Setiap Korporasi wajib menetapkan Pemilik Manfaat dari Korporasi, korporasi dimaksud yakni perseroan terbatas; yayasan; perkumpulan; koperasi; persekutuan komanditer; dan persekutuan firma.
Penetapan Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Korporasi melalui penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari
Korporasi.
Pengawasan dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. menetapkan regulasi atau pedoman sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi;
b. melakukan audit terhadap Korporasi; dan
c. mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi".
Dialog yang dimulai pada pukul 15.30 Sore WITA ini berlangsung selama 1 jam. Dalam sesi tanya jawab melalui line telepon, masyarakat begitu antusias memberikan pertanyaan, kritik, masukan dan dukungan terkait tema yang dibahas.

WhatsApp_Image_2020-06-19_at_19.17.11_1.jpeg

WhatsApp_Image_2020-06-19_at_19.17.13.jpeg

WhatsApp_Image_2020-06-19_at_19.17.14.jpeg


Cetak   E-mail