Kakanwil Gorontalo Ikuti Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan KEMENKUMHAM Melalui Teleconference

PicsArt 04 01 12.57.18

Gorontalo - Rabu (1/4), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo, Budi Sarwono bersama para Kepala Divisi mengikuti Rapat Kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membahas Pencegahan dan Pengendalian Pandemik Penyebaran Virus COVID-19 di Bidang Keimigrasian dan Bidang  Pemasyarakatan. Rapat melalui Media Teleconference ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir dan diikuti para Anggota Komisi III DPR RI, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly didampingi Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto dan Inspektur Jenderal Kemenkumham Jhoni Ginting bersama para Pimpinan Tinggi Unit Eselon I dan para Kepala Kantor Wilayah di seluruh Indonesia.

 

Komisi III DPR RI meminta penjelasan dari Menteri Hukum dan HAM tentang langkah-langkah kongkrit yang ditempuh dalam mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 di Lapas/Rutan khususnya Overkapasitas yang cukup beresiko menambah penyebaran virus serta Lalu Lintas Warga Negara Asing khususnya informasi masuknya 49 WNA Tiongkok di Provinsi Sulawesi Tenggara. Menteri Hukum dan HAM menjelaskan bahwa jajaran Kementerian Hukum dan HAM telah mengambil tindakan-tindakan sesuai kewenangan yang dimiliki dengan memperhatikan agar tidak menabrak regulasi lainnya, diantaranya Penerbitan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak yang secara efektif akan mengurangi over kapasitas. Selain itu telah disediakan Bilik Sterilizer yang aman bagi tubuh, Wastafel dan penyemprotan Disinfektan pada setiap Lapas dan Rutan serta melakukan Refocusing Anggaran untuk mempercepat pencegahan dan penanganan penyebaran COVID-19. Sementara di Bidang Keimigrasian telah dilaksanakan pembatasan lalu lintas WNA dan terkait masuknya WNA dari Tiongkok di Kendari sudah sesuai dengan peraturan yang ada dan telah melewati proses pemeriksaan kesehatan yang ketat. Rapat berlangsung sampai dengan pukul 14.00 WIB. (Humas Kumham Gorontalo)

 


Cetak   E-mail