Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Gelar FGD Pelaksanaan Bantuan Hukum

FGD Bankum 

Gorontalo - Selasa (17/3), “Negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan”, kata Kepala Divisi Administrasi, Dwi Harnanto dalam sambutannya mewakili Kepala Kantor Wilayah ketika membuka Focus Group Discussion Pelaksanaan Bantuan Hukum. Kegiatan yang mengambil tema “Perluasan Pemberian Bantuan Hukum Melalui Peraturan Daerah” ini dilaksanakan oleh Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia serta bertempat di Ballroom Hotel Horison Gorontalo.

 

Sesuai Laporan Ketua Panitia yang disampaikan oleh Penyuluh Hukum, Ira Pakaya, FGD ini diikuti oleh perwakilan dari Aparat Penegak Hukum serta Organisasi Bantuan Hukum di wilayah Gorontalo dan membahas dua materi yang dibawakan oleh para Narasumber yang berkompeten di bidangnya. Dengan dipandu oleh Kepala Bidang Hukum Bintang Napitupulu selaku moderator, materi pertama “Beberapa Hal Yang Perlu Diketahui Mengenai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum” disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Syarifuddin. Selanjutnya materi kedua yang  sesuai dengan tema FGD ini disampaikan oleh Kepala Bidang Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, Arfan Faiz Muhlizi.

 

“Kita perlu meningkatkan layanan bantuan hukum, dan jika ingin memberikan masukan mengenai bantuan hukum silahkan akses portal Bantuan Hukum pada situs bphn.go.id. Adapun dalam perluasan Bantuan Hukum, kita telah mengenal Sidbankum dan dalam waktu dekat akan di-launching Aplikasi E-Probono serta sementara dirancang adalah sidbankumda”, jelas Arfan. FGD ditutup dengan sesi tanya jawab yang diikuti dengan penuh antusias oleh para peserta. (Humas Kumham Gorontalo)

Cetak