Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Gelar Rakor Harmonisasi Perda

 Rakor Perda

Gorontalo - Selasa (10/3), Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia khususnya Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Dengan Pemerintah Daerah yang mengambil  Tema “Pentingnya Harmonisasi Dalam Pembentukan Peraturan Daerah”. Rapat yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Horison Gorontalo ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo, Agus Subandriyo dan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Gorontalo, Syarifuddin, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ramlan Harun, serta Kepala Sub Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Maidy Ferdi. Kepala Bidang Hukum, Bintang Napitupulu selaku Ketua Panitia dalam laporannya menyampaikan bahwa Rapat diikuti oleh 24 peserta yang merupakan perwakilan dari Biro Hukum/Bagian Hukum Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Bapemperda DPRD di Wilayah Gorontalo serta para pejabat fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo.

 

“Dalam Pembentukan Peraturan Daerah ada beberapa tahapan penting yang harus dilalui. Tahapan tersebut antara lain Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Penetapan, Pengundangan dan Peninjauan Kembali terhadap Undang-Undang yang berlaku”, kata Kepala Kantor Wilayah yang juga bertindak sebagai narasumber ketika menyampaikan materi “Kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah”.

 

“Proses pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus tunduk kepada asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang dapat memenuhi fungsi dan tujuan Peraturan Perundang-undangan sebagai instrumen kebijakan, agar dapat berlaku secara efektif dan mengutamakan kesejahteraan masyarakat. Dalam kesempatan ini pula, secara pribadi saya mohon pamit kepada rekan-rekan Biro/Bagian Hukum Pemerintah Daerah dan Bapemperda DPRD di Wilayah Gorontalo, karena akhir bulan Maret ini saya akan pindah tugas sebagai Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Timur. Apabila ada hal-hal yang kurang berkenan selama saya bertugas di Gorontalo, mohon dimaafkan dan semoga silaturahmi kita tetap terjalin walau terpisah tempat. Semoga pembentukan Peraturan Daerah di Gorontalo makin baik dan membawa dampak positif dalam memudahkan investasi serta tetap mengutamakan kepentingan  masyarakat Gorontalo”, tutup Kepala Kantor Wilayah.

 

Selanjutnya Materi “Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan PUU” disampaikan oleh Perancang Muda merangkap Kepala Seksi Harmonisasi Bidang Politik Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Ibnu Triwijaya dengan dipandu oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM selaku moderator. Pada sesi pemaparan materi, moderator memberikan kesempatan kepada para peserta rapat untuk bertanya ataupun menyampaikan masukan dan ditanggapi dengan antusias oleh para peserta rapat yang dilanjutkan dengan sesi diskusi hingga rapat ditutup pada pukul 11.45 WITA. (Humas Kumham Gorontalo)

Cetak