Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo bekerja sama dengan Pemda Kab. Boalemo mengadakan Diseminasi HAM

WhatsApp_Image_2020-03-10_at_07.54.27.jpeg

Tilamuta, (09/03/2020), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo, mengadakan diseminasi HAM dengan tema “Melalui Kegiatan Diseminasi HAM Kita Tingkatkan Pelayanan Publik Untuk Memperoleh Predikat Kabupaten Boalemo Peduli HAM". Kegiatan diseminasi ini dilaksanakan di Ruang Vicon Kantor Bupati Boalemo dengan Narasumber Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo. Kegiatan ini diawali dengan penyerahan piagam penghargaan “Kabupaten Cukup Peduli HAM” yang diperoleh oleh Kabupaten Boalemo dan diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo kepada Wakil Bupati Boalemo Dalam sambutannya, Wakil Bupati Boalemo (Ir. Anas Jusuf) yang mewakili Bupati Boalemo menyambut baik kegiatan ini dan berharap kepada seluruh peserta diseminasi untuk mengikutinya dengan baik. Beliau juga mengharapkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo agar dapat memberikan pelayanan publik yang prima terhadap masyarakat serta mengingatkan bahwa penghargaan yang diperoleh kiranya menjadi tambahan motivasi dalam melayani masyarakat. Diakhir sambutannya beliau berpesan kepada seluruh peserta kiranya mengaplikasikan dalam pelaksanaan tugas ilmu yang didapat dari kegiatan ini.

 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo (Agus Subandriyo) yang bertindak sebagai narasumber pada kegiatan tersebut menjelaskan peran dan tanggung jawab negara dalam pemenuhan HAM khususnya terkait dengan pelayanan publik berbasis HAM. Dalam pemaparannya, Agus Subandriyo menjelaskan bahwa pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip hak asasi manusia bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik khususnya ditujukan untuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, anak, perempuan dan lansia. Untuk mewujudkan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia, penyelenggara pelayanan publik diharapkan untuk memperhatikan beberapa hal seperti aksebilitas danketersediaan fasilitas, ketersediaan petugas yang siaga, serta kepatuhan pejabat,pegawai dan pelaksana terhadap standar pelayanan masing-masing bidang pelayanan untuk mewujudkan pelayanan publik berbasis hak asasi manusia. Acara ini dipandu oleh moderator Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham Gorontalo (Bapak Yopy W. Sumarauw). Acara ini mendapat respon yang baik dan positif dari peserta khususnya terkait dengan penyediaan fasilitas pelayanan yang harus disediakan.

 

Adapun peserta kegiatan ini berasal dari Bagian Hukum SETDA Kabupaten Boalemo, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Boalemo, Bapppeda Kabupaten Boalemo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boalemo, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Boalemo serta instansi terkait lainnya. Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 WITA ini berakhir pada pukul 12.30 WITA yang ditandai dengan foto bersama.

Cetak