Sebanyak 12 Orang Warga Binaan Dapat Remisi Natal 2019

IMG_3579.JPG

GORONTALO – Sebanyak 12 orang Warga Binaan yang menganut Agama Kristen di Gorontalo, mendapatkan Remisi Keagamaan dari pihak Kantor Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) RI Wilayah Gorontalo, setelah dinyatakan memenuhi syarat. Hal ini disampaikan oleh Nadzif Ulfa, Selaku Kepala Bidang Pelayanan Tahanan dan Keamanan (Yantahkam) Kantor Kemenkumham Wilayah Gorontalo, kepada Wartawan Hargo.co.id saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (26/12/2019).

“Di Hari Raya Natal Tahun 2019 ini, kami memberikan hak Remisi Keagamaan kepada 12 orang Warga Binaan yang telah memenuhi syarat. Diantaranya 7 orang yang ada di Lapas Kelas II A Gorontalo, 4 orang yang berada di Lapas Kelas II B Pohuwato, dan 1 orang yang berada di Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo,”terang Nadzif Ulfa. Dirinya juga menambahkan, dimana pemberian remisi keagamaan kepada warga binaan seperti ini, bukan hanya kepada yang beragama Kristen, namun seluruh penganut Agama di setiap perayaan Hari Raya. Adapun Warga Binaan yang berhak mendapatkan Remisi, diambil berdasarkan kategori penilaian dan telah memenuhi syarat serta ketentuan yang berlaku.(zul/hg)


Cetak   E-mail