Gorontalo – Kamis (17/10), Langkah - langkah penyiapan percepatan penyerapan anggaran pada akhir tahun diantaranya :
- Agar melakukan penyesuaian terhadap kegiatan yang diperkirakan tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir tahun.
- Segera melakukan revisi atas penyesuaian kegiatan.
- Melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian pekerjaan yang belum diselesaikan.
- Melakukan pertanggung jawaban anggaran dari kegiatan yang telah selesai dilaksanakan.
- Memberikan teguran dan sanksi kepada pihak ketiga yang terlambat dalam penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak.
- Mengajukan tagihan sesuai termin/jadwal pembayaran yang tercantum dalam kontrak.
- Mengefektifkan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) atas pelaksanaan proses pengadaan serta untuk memperhatikan laporan
akuntabilitas satker.
Poin-poin diatas merupakan salah satu isi pengarahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo, Agus Subandriyo yang didampingi Kepala Divisi Administrasi, Dwi Harnanto di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Boalemo. Bertempat di Aula Lapas, pengarahan ini diikuti oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Boalemo, Totok Budiyanto bersama jajarannya.