Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan PNBP pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual

WhatsApp Image 2019 09 05 at 16.20.08

Gorontalo - Kamis (5/9), Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kemenkumham Republik Indonesia bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi penggunaan SIMPAKI dalam rangka mensosialisasikan kebijakan pengelolaan PNBP pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual meliputi dasar hukum dan teknis pembayaran melalui SIMPAKI dan penggunaan SIMPAKI.

 

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Syarifuddin yang dalam kegiatan kali ini bertindak sebagai moderator, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ramlan Harun, Kasubbid Pelayanan KI Indra Lesmana P. Salimuddin, serta JFT / JFU Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Hadir Pula dalam kegiatan ini Danang Dianto beserta tim dari Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual sebagai Narasumber.

 

SIMPAKI (Sistem Pembayaran PNBP Secara Online untuk Kekayaan Intelektual) merupakan Kebijakan DJKI dalam Bidang PNBP untuk Optimalisasi Pelayanan yang telah diterapkan sejak tanggal 13 Agustus 2018. Dimana dalam Sistem Baru Periode setelah 13 Agustus 2018 Integrasi Penuh dengan SIMPONI secara Realtime.

Diakhir kegiatan ditandai dengan foto bersama. (Humas Kanwil Gorontalo)

 

WhatsApp Image 2019 09 05 at 16.19.50WhatsApp Image 2019 09 05 at 16.19.50WhatsApp Image 2019 09 05 at 16.19.50WhatsApp Image 2019 09 05 at 16.19.50WhatsApp Image 2019 09 05 at 16.19.50WhatsApp Image 2019 09 05 at 16.19.50


Cetak   E-mail