Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Gorontalo melakukan pendampingan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual di Kabupaten pohuwato

WhatsApp Image 2019 08 09 at 18.55.27

Pohuwato, 8 Agustus s/d 9 Agustus 2019 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Gorontalo melalui Bidang Pelayanan Hukum melakukan pendampingan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual milik para pelaku usaha, UMKM dan IKM di Kabupaten pohuwato. Menurut Kabid Pelayanan Hukum Ramlan Harun Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Pohuwato guna menindaklanjuti MOU antara Kakanwil KemenkumHam Gorontalo dengan Bupati Pohuwato khususnya pelayanan hukum di Bidang Kekayaan Intelektual.


Dalam memverifikasi dokumen pendaftaran Kekayaan Intelektual para pelaku usaha, UMKM dan IKM di dampingi langsung Kepala Dinas Perindagkop kabupaten pohuwato, beliau mengapresiasi kegiatan ini karena terkesan akan pelayanan langsung yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo kepada masyarakat pohuwato, "menurut beliau kegiatan ini jarang dilakukan oleh instansi vertikal kepada masyarakat di daerah".(istilah beliau jemput bola)

Terlihat para pelaku usaha antusias dalam menerima materi, koreksi maupun kurangnya kelengkapan dokumennya, bahkan ada salah satu pelaku usaha baru menyadari pentingnya pendaftaran hak kekayaan intelektual setelah mendengar pemaparan dari Kabid Pelayanan Hukum.

WhatsApp Image 2019 08 09 at 18.55.29 1WhatsApp Image 2019 08 09 at 18.55.29 1WhatsApp Image 2019 08 09 at 18.55.29 1WhatsApp Image 2019 08 09 at 18.55.29 1

Cetak