Kakanwil Gorontalo Melantik Analis Keimigrasian dan Notaris Pengganti

Analis Keimigrasian 1

Gorontalo – Rabu (7/8), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo, Agus Subandriyo melantik dan mengambil sumpah para Pejabat Fungsional Analis Keimigrasian dari Kantor Imigrasi Kelas I Gorontalo serta Cindra Didipu sebagai Notaris Pengganti dari Notaris Hasna Mokoginta di Kota Gorontalo. Acara Pelantikan yang dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah ini dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi Dwi Harnanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Syarifuddin, para Pejabat Administrator dan Pengawas, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Gorontalo Soeryo Tarto Kisdoyo, para Pengurus Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Gorontalo, serta para Anggota Majelis Pengawas Wilayah dan Daerah Notaris Se-Provinsi Gorontalo.

 

“Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018, Analisis Keimigrasian adalah kegiatan pengidentifikasian dan penelaahan secara objektif dan sistematis terhadap lalu lintas orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia serta pengawasannya yang meliputi dokumen keimigrasian, pengawasan/intelijen, pengendalian rumah detensi imigrasi, pengelolaan teknologi informasi keimigrasian, lintas batas dan kerja sama keimigrasian, serta penyidikan dan penindakan keimigrasian. Di Gorontalo, meskipun memiliki wilayah pengawasan yang cukup luas, baru ada satu Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian yaitu Kantor Imigrasi Kelas I Gorontalo dan jumlah petugas keimigrasian yang masih sangat minim. Untuk itu saya berharap agar para pejabat fungsional Analis Keimigrasian yang baru dilantik makin mempersolid dan memperkuat kinerja jajaran Keimigrasian di Kantor Wilayah Gorontalo khususnya dalam pengawasan orang asing”, kata Kepala Kantor Wilayah ketika memberikan sambutan.

 

“Dalam kesempatan yang berbahagia ini saya ingin mengingatkan kembali kepada saudara yang baru saja diambil sumpah, bahwa Notaris Pengganti memiliki kewenangan yang sama terkait pembuatan akta otentik yang dibuat. Notaris Pengganti melaksanakan tugas dan tanggung jawab tentang akta yang dibuat selama Notaris yang bersangkutan melaksanakan cuti. Mengakhiri sambutan ini saya mengucapkan selamat bekerja kepada para Pejabat Fungsional Analis Keimigrasian, Pemeriksa Keimigrasian dan Notaris Pengganti yang telah dilantik dan diambil sumpah dan selamat melaksanakan amanah serta kepercayaan yang telah diberikan oleh negara kepada saudara dengan sebaik – baiknya. Dan bagi Notaris yang cuti saya mengucapkan selamat menjalankan cuti”, tutup Kepala Kantor Wilayah. (Humas Kanwil Gorontalo)

Analis Keimigrasian 2Analis Keimigrasian 2Analis Keimigrasian 2Analis Keimigrasian 2Analis Keimigrasian 2


Cetak   E-mail