Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Gelar Workshop Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

PicsArt 06 21 10.24.44

 

Gorontalo - Jum’at (21/6), Kurangnya pemahaman tentang pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual akan merugikan perkembangan sistem perlindungan KI, yang pada dasarnya untuk menciptakan suatu lingkungan berkarya yang kondusif dan adil, sehingga terpenuhi keseimbangan antara kepentingan pemilik KI dengan kepentingan publik selaku pengguna KI. Untuk itu, Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo khususnya Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan Workshop Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dengan tema “Mendorong Daya Saing Pelaku Usaha Melalui Upaya Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Provinsi Gorontalo”. Workshop ini diikuti oleh 45 peserta dari Dinas terkait dan UMKM di wilayah Provinsi Gorontalo. Workshop diawali dengan pembacaan Laporan Panitia oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan KI Indra Lesmana Putra Salimuddin.

“Pemberdayaan usaha mikro dan usaha kecil menengah dalam Industri di Provinsi Gorontalo begitu strategis. Hal ini disebabkan karena kondisi UMKM di Provinsi Gorontalo sampai saat ini telah terbukti mampu bersaing. Peran pemerintah dalam melakukan penguatan terhadap UMKM, juga memberikan fasilitas serta penguatan terhadap kelompok usaha bersama, maupun lembaga ekonomi mikro lainnya yang berkembang di masyarakat dalam rangka mengoptimalkan pembangunan yang partisipatif serta pemberdayaan masyarakat”, kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo Agus Subandriyo dalam sambutannya ketika membuka Workshop.

 

Dengan dipandu oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya Sutrisno S. Ade selaku moderator, Workshop dibagi dalam dua sesi, sesi pertama adalah pemaparan materi oleh para Narasumber berkompeten dan sesi kedua adalah tanya jawab. Materi pertama adalah Perlindungan Kekayaan Intelektual dan dibawakan secara atraktif oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Gorontalo Syarifuddin selaku narasumber. Materi kedua membahas tentang Sistem Perlindungan Hukum Merek dan Indikasi Geografis dan disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ramlan Harun.Sesi tanya jawab berlangsung seru dimana para peserta begitu antusias dalam bertanya serta dijawab dengan jelas oleh para narasumber. (Humas Kanwil Gorontalo)

PicsArt 06 21 10.31.09PicsArt 06 21 10.31.09PicsArt 06 21 10.31.09


Cetak   E-mail