Audiensi dan Mediasi Bidang HAM dengan Instansi terkait mengenai Pengaduan Masyarakat melalui Yankomas

WhatsApp Image 2019 06 20 at 20.13.33

Gorontalo, Kamis (20/06/2019), bertempat di ruang Aula Kantor Camat Suwawa Timur Kabupaten Bone Bolango, Divisi Pelayanan Hukum dan Ham , melalui Bidang HAM ,melaksanakan audiensi dan mediasi dengan instansi terkait dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang masuk melalui Yankomas.
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Suwawa Timur (Maxmiliam Ali), mantan camat Suwawa Timur (Nikson Gubali), Kepala Bidang HAM (Yopy W.Suamarauw), kasubid Pemajuan HAM (Sarton Dali), Penyuluh Muda (Moh. Zaki Faisal),Kapala Desa Tulabolo (Hartian Kono), pihak pelapor serta JFU di bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo. Adapun kasus yang di mediasi yaitu pengaduan masyarakat a.n. Nonce Abdula terkait permasalahan HAM terkait tanah warisan keluarga Bala yang terletak di Desa Tulabolo Kec. Suwawa Timur Kab. Bone Bolango yang saat ini dikuasai oleh Ester Golonggomo.

Pada kegiatan ini pihak Pemerintah Kecamatan menjelaskan bahwa permasalahan ini sudah dilakukan mediasi sebanyak 4 kali antara pihak pelapor dan terlapor,tetapi tetap tidak mendapat titik temu dan pihak kecamatan tidak dapat menetapkan siapa pemilik lahan tersebut sehingga pihak pelapor melaporkan permasalahan ini ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, pihak Kecamatan juga mengapresiasi pihak Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo yang sudah memediasi persoalan ini agar mendapat titik temu.

Tim Yankomas dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo pada kesempatan itu memberikan penjelasan tentang Hak Asasi Manusia dan pelayanan komunikasi masyarakat melalui Yankomas,tentang Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Sebagai kesimpulan mediasi ini adalah pihak pelapor (Nonce Abdula) akan mengajukan permasalahan ini lewat pengadilan dan berharap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo dapat memberikan advis Hukum dan keberadaan OBH yang sudah terakreditasi mengingat pelapor adalah masyarakat miskin.
Di akhir acara ditandai penyerahan buku-buku tentang perundang-undangan, tentang hukum dan HAM yang telah diserahkan oleh Kabid HAM kepada Camat Suwawa Timur, penyuluh hukum (Mursid Mangati) kepada kepala KUA Suwawa Timur, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM kepada Kepala Desa Tulabolo yang akan dipergunakan untuk kepentingan pada perpustakaan di kantor masing-masing.


Cetak   E-mail