Gorontalo – Selasa (28/5), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo Agus Subandriyo didampingi Kepala Divisi Administrasi Dwi Harnanto, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Divisi Pemasyarakatan Heru Setiono serta Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo Nur Afiril Utami menerima Kunjungan Kerja Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia A.D. Khaly di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo. Adapun kunjungan kerja ini dilaksanakan dalam rangka Inventarisasi Materi Penyusunan Pandangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terhadap Rancangan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Bertempat di Ruang Kerja Kepala Kantor Wilayah, pertemuan berlangsung dalam suasana yang santai dan bersahaja.
“Maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan ini adalah untuk mengetahui dan memahami sistem pemasyarakatan yang dijalankan selama ini. Selain itu juga untuk mengetahui dan memastikan apakah UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sebagai payung hukum dalam pengelolaan Lembaga Pemasyarakatan dirasa kurang efektif dan tidak mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan dilapangan”, jelas A.D. Khaly. Lebih lanjut dijelaskan bahwa secara garis besar, kunjungan kerja ini juga diharapkan akan memperoleh informasi tentang manajemen pengelolaan Lembaga Pemasyarakatan baik yang menyangkut SDM (Aparatur), Narapidana, maupun Sarana dan Prasarana serta kendala dan permasalahan yang dihadapi.