Kakanwil Gorontalo Menandatangani Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin T.A. 2019 dengan 7 OBH

OBH 1

Gorontalo – Senin (29/4), Penyelenggara bantuan hukum yang terdiri dari Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM terus melakukan koordinasi dalam upaya pemahaman bersama pelaksanaan bantuan hukum di daerah termasuk realisasi anggaran yang disediakan setiap tahunnya. Berangkat dari hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo Agus Subandriyo bersama 7 OBH yang telah terverifikasi dan terakreditasi menandatangani Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Orang Miskin atau Kelompok Orang Miskin Tahun Anggaran 2019.

 

”Kantor Wilayah selaku Panitia Pengawas Daerah secara langsung berhadapan dengan Pemberi Bantuan Hukum yang saat ini di Provinsi Gorontalo telah berjumlah 7 organisasi hasil verifikasi dan akreditasi untuk periode tahun 2019-2021”, kata Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya. “Dalam Penandatanganan Kontrak Bantuan Hukum ini diharapkan kepada seluruh Pemberi Bantuan Hukum untuk tidak melulu mengharapkan anggaran bantuan hukum yang disediakan oleh BPHN dan Pemerintah Daerah dengan tetap melaksanakan Probono (Bantuan Hukum Cuma-Cuma) sebagai officium nobile agar akses bantuan hukum berjalan semakin luas bagi para pencari keadilan. Kantor Wilayah juga akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah baik tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota untuk membentuk Peraturan Daerah minimal mengakomodir kebutuhan layanan bantuan hukum di daerahnya”, tutup Kepala Kantor Wilayah.

 

Kegiatan Penandatanganan yang bertempat di Aula Kantor Wilayah ini dilaksanakan oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Gorontalo yang dikoordinir langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Syarifuddin dan dibantu oleh jajarannya. Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi Dwi Harnanto, para Kepala UPT, serta perwakilan dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan akademisi. (Humas Kanwil Gorontalo)

OBH 2

Cetak