JFT Penyuluh Hukum laksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu

Penyuluhan Hukum 1

Isimu – Senin (03/12), Penyuluhan Hukum berlangsung di Aula Kantor Desa Ombulo Kecamatan Limboto Barat Kabupaten Gorontalo ini di mulai tepat pukul 10.00 Wita, diawali dengan sambutan Kepala Desa Ombulo. Dalam sambutannya, pak Kades menyampaikan rasa terima kasih pemerintah dan masyarakat Desa Ombulo atas kedatangan tim Penyuluh hukum untuk melaksanakan kegiatan di Desa Ombulo. Beliau juga mengharapkan agar masyarakat yang hadir dapat memperhatikan dan serius dalam menerima materi penyuluhan hukum, agar nantinya dapat diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari sebagaimana tema penyuluhan hukum “mewujudkan masyarakat cerdas hukum”.

Pada sesi materi penyampaian materi yang disampaikan oleh narasumber saudara Ruly Agus, SH., MH., selaku JFT Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkumham Gorontalo yaitu tujuan dan manfaat penyuluhan hukum secara umum, tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM, serta apa pentingnya ketaatan dan kesadaran hukum.

Selanjutnya narasumber juga menyampaikan prosedur dan mekanisme penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum beserta persyaratan yang harus dipenuhi.

Sesi materi diakhiri dengan tanya jawab dengan para peserta. Para peserta antusias dalam mengajukan pertanyaan. Pertanyaan yang diajukan meliputi masalah hukum dan kemasyarakatan yang sedang hangat di media massa, maupun pertanyaan yang berkisar persoalan hukum yang sedang menimpa masyarakat, dan bagaimana strategi dan jalan keluar mengatasinya. Bertindak sebagai Moderator adalah saudari Ira Pakaya, SH., JFT Penyuluh Hukum Pertama Kanwil Kemenkumham Gorontalo. Kegiatan berakhir tepat pukul 13.00 wita.

Penyuluhan Hukum 11


Cetak   E-mail