Kanwil Gorontalo laksanakan Diseminasi HAM dalam rangka memperingati Hari HAM Sedunia

Diseminasi HAM Gorut 1

Gorontalo Utara – Senin (27/11), Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Gorontalo melaksanakan Diseminasi Hak Asasi Manusia dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia Sedunia yang jatuh pada tanggal 10 Desember mendatang. Bertempat di Aula Tinepo Kantor Bupati Gorontalo Utara, kegiatan ini diikuti oleh 30 orang peserta yang terdiri dari para ibu dan perwakilan perempuan yang ada di Kabupaten Gorontalo Utara.

 

Narasumber pada kegiatan ini berasal dari Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, yakni ibu Kepala Divisi Pelayanan hukum dan HAM Wilayah Kemenkumham Gorontalo, Siti Cholistyaningsih dan Kepala Subbidang Pemajuan HAM Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Ruly Agus, serta sebagai Moderator adalah Kasubbid PPIHAM Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Yopy Sumarauw.

 

Di mulai tepat pukul 10.00 Wita,  Diseminasi dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Gorontalo Utara, Thamrin I. Yusuf. Dalam sambutannya Thamrin menekankan pentingnya kegiatan Diseminasi HAM yang mengambil tema Penghapusan KDRT dari Perspektif Pemenuhan Hak Dasar. Tidak lupa juga mengucapkan terima kasih tak terhingga kepada Kepala Kantor Wilayah  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo, Agus Subandriyo yang telah memilih Kabupaten Gorontalo Utara sebagai tempat perlaksanaan kegiatan.

 

Materi pertama dibawakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dengan memaparkan tentang pengertian KDRT menurut UU PKDRT, yang dikaitkan dengan pemenuhan hak dasar, meliputi salah satunya adalah Hak Wanita. Selanjutnya materi kedua dibawakan oleh Kasubbid Pemajuan HAM Kanwil Kemenkumham Gorontalo, yang memaparkan tentang penghapusan KDRT disertai contoh kasus, dan bagaimana solusi pencegahannya dari pendekatan konsep parenting dalam keluarga.

 

Sesi materi diakhiri dengan tanya jawab dengan para peserta. Para peserta antusias dalam mengajukan pertanyaan. Salah satu bentuk pertanyaan adalah bilamana kasus KDRT dilaporkan, bagaimana dengan perlindungan terhadap saksi yang melapor. (Humas Kanwil Gorontalo)

Diseminasi HAM Gorut 2


Cetak   E-mail