Kanwil Gorontalo Kerjasama dengan Ditjen AHU melaksanakan Bimtek PPNS

WhatsApp Image 2017 11 16 at 09.31.24

Gorontalo, 16 November 2017 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM R.I melaksanakan Bimbingan Teknis PPN bertempat di Hotel Magna Gorontalo, Bimtek tesebut dihadiri oleh Kakanwil Gorontalo AGUS SUBANDRIYO, yang didampingi Para Kepala Divisi serta Kasubbid PPNS Direktorat Pidana Ditjen AHU Mohamad Fajar, SH., MH.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 50 peserta dari berbagai Dinas dan instansi terkait.

Dalam sambutannya kakanwil menyampaikan penyidik pegawai negeri sipil merupakan penyidik yang berasal dari PNS untuk melakukan tikdan pidana tertentu, beda halnya dengan penyidik kepolisian yang menangani semua tindak pidana umum dan khusus berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP No. 43 tahun 2012 yang menyebutkan bahwa PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

Dalam kerangka sistem peradilan pidana (criminal justice system) peran aparatur penegak hukum, khususnya penyidik sangat strategis. Penyidik merupakan pintu gerbang utama dimulainya tugas pencarian kebenaran materiil karena melalui proses penyidikan sejatinya upaya penegakan hukum mulai dilaksanakan.

Untuk menanggulangi kejahatan yang terus meningkat baik jenis maupun kuantitasnya maka undang-undang memberikan kewenangan pada institusi sipil diluar Polri untuk terlibat dalam penyidikan suatu kasus pidana yaitu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk membantu tugas-tugas kepolisian dalam melakukan penyidikan. Lanjut Kakanwil. (Humas).

WhatsApp Image 2017 11 16 at 09.31.241


Cetak   E-mail