125 WBP Asimilasi di Rumah, PK Bapas Gorontalo Mengawasi Secara Daring

 Main Picture

Gorontalo, INFO_PAS - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo memberikan Hak Asimilasi dan Hak Integrasi terhadap 125 Warga Binaan Pemasyarakatan di wilayahnya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lapas. Keputusan ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI NO.M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Selanjutnya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Gorontalo melalui Pembimbing Kemasyarakatannya diwajibkan mengawasi pelaksanaan program ini. Total 27 Pembimbing Kemasyarakatan dibantu 4 Asisten Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pengawasan secara daring ini. Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo, RM Dwi Arnanto menginstruksikan lapor diri Klien dilakukan secara daring/videocall/telepon/whatsapp/sms. “Memenuhi ketentuan lapor diri ke Bapas Gorontalo melalui mekanisme daring/videocall/telepon/whatsapp/sms”. Ungkapnya.

Dwi menambahkan bahwa program asimilasi di rumah ini bukan berarti WBP sudah bebas murni, karena masih ada masa pidana yang tertanggung yang harusnya dilaksanakan melalui pembimbingan dan wajib lapor di bapas. Oleh karena itu, setiap WBP yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi. “Klien diharapkan tidak mengulangi/melakukan tindak pidana lagi, apabila ada pengulangan atau melakukan tindak pidana lagi akan di masukan di straf cell di lapas untuk waktu yang lama, disamping tambahan hukuman untuk tindak pidana yang baru”. Pungkasnya.

Pengawasan dilakukan melalui telepon, SMS maupun daring (Whatsapp) terhadap 125 WBP tersebar di seluruh Provinsi Gorontalo. Pengawasan ini bukan tanpa kendala, Pengawasan melalui video call tidak dapat dilakukan terhadap seluruh WBP karena akses gawai yang tidak semua WBP miliki, atau kualitas jaringan yang tidak optimal. Sebagai gantinya PK akan turun ke lapangan untuk mengecek kondisi sesekali.

Pengawasan secara daring ini akan berakhir ketika Klien telah menyelesaikan sisa masa pidananya atau diganti menjadi wajib lapor secara tatap muka ke bapas saat pemerintah mencabut situasi tanggap darurat corona. “Lapor diri secara fisik ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo secara berkala, jika pemerintah sudah mencabut secara resmi penetapan tanggap darurat Covid-19”, tutupnya.

Kontributor: Bapas Gorontalo

Kolase Twibbon1Kolase Twibbon1

Cetak