MoU Pembinaan dan Pengawasan IG Kopi Pinogu Wujud Sinergitas Kanwil Gorontalo dengan Pemda Bone Bolango

MoU1

Kabila – Jum’at (16/11), Satu lagi wujud sinergitas antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo dengan Pemerintah Daerah. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Gorontalo Nur Ichwan menerima hasil perbaikan Draft Memorandum Of Understanding (MoU) Pembinaan dan Pengawasan Indikasi Geografis Kopi Robusta Pinogu yang diserahkan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Penanaman Modal Kabupaten Bone Bolango.

 

Setelah produk kopi pinogu memperoleh sertifikat Indikasi Geografis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelaktual, maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Gorontalo menindaklanjutinya dengan melakukan MoU dengan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango terkait pembinaan dan pengawasannya. MoU ini penting sekali untuk meningkatkan pelayanan, kepastian dan perlindungan hukum bagi dunia industri perdagangan kopi pinogu dalam mengadapi perkembangan perekonomian, lokal, nasional, regional dan internasional. “MoU ini juga sebagai tindaklanjut dari amanat UU No 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dalam hal Pembinaan pasal 70 dan pengawasannya pada pasal 71 ayat 1. Dan hal yang paling membanggakan, dari seluruh Indonesia baru Kantor Wilayah Gorontalo yang melaksanakan MoU Pembinaan dan Pengawasan IG ini ”, kata Kepala Bidang Pelayanan Hukum,  Ramlan Harun. (Pengarah : Muhammad Said, Editor : Ibrahim Jahja, Narasi dan Foto : Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Gorontalo)

MoU2

Cetak