Tingkatkan Pengawasan Orang Asing, Kepala Kantor Wilayah menjadi Narasumber Dialog Interaktif TVRI Gorontalo

F28

Gorontalo, Senin Malam (20/2), Isu tentang banyaknya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Menyikapi hal tersebut, TVRI Stasiun Gorontalo mengundang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo, Agus Subandriyo dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Gorontalo, Achmad Suryansyah untuk menjadi Narasumber pada Dialog Interaktif dengan tema Pengawasan Tenaga Kerja Asing. Dialog yang dipandu oleh Pembawa Acara TVRI Gorontalo, Leisyawati Ali disiarkan secara langsung pada pukul 19.00 WITA dan mendapat perhatian khusus dari masyarakat Gorontalo yang turut berpartisipasi melalui Line Telepon.

Kepala Kantor Wilayah menjelaskan bahwa setiap Warga Negara Asing yang masuk ke Indonesia harus melalui proses Keimigrasian yang legal dan jika tidak memenuhi syarat maka tidak akan diizinkan masuk. Lain halnya jika WNA melakukan tindak pidana ataupun penyalahgunaan izin tinggal, maka WNA tersebut tidak langsung dideportasi, tapi harus menjalani hukuman pidana (Pro Justitia). “Pengawasan tenaga kerja asing bukan hanya merupakan tanggung jawab Imigrasi, tetapi juga melibatkan Kementerian Tenaga Kerja dan Aparat Penegak Hukum jika terdapat pelanggaran hukum keimigrasian. Selain itu, Tenaga Kerja Asing yang masuk harus berkategori Ahli dan Profesional di bidangnya, bukan yang tidak memiliki kualifikasi”, sambung Kepala Kantor Wilayah. Kepala Kantor Imigrasi turut menjelaskan bahwa Jumlah Tenaga Kerja Asing yang masuk ke Indonesia masih berada di kisaran Seratus Ribu orang, bukan Sepuluh Juta orang seperti yang diisukan dan khusus di Gorontalo, Jumlah Tenaga Kerja Asing berjumlah 30 orang. Menutup dialog, Kepala Kantor Wilayah menghimbau kepada Pemerintah Daerah dan Masyarakat Gorontalo untuk ikut berperan aktif dalam Pengawasan Orang Asing serta berhati-hati terhadap klausul penggunaan tenaga kerja asing dalam perjanjian kerja dengan Perusahaan Asing. (Humas Kanwil Gorontalo)


Cetak   E-mail