Gubernur Gorontalo Serahkan Remisi Bagi WBP Lapas Gorontalo

Remisi Kemerdekaan 001

Gorontalo – Jumat Sore (17/8), Bertempat di lapangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Gorontalo, seperti biasanya setiap perayaan dalam memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Gorontalo melaksanakan Kegiatan Pemberian Remisi oleh Gubernur Provinsi Gorontalo,  Rusli Habibie. Acara dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Agus Subandriyo, Kepala Divisi Administrasi, Betni H. Purba,  Kepala Divisi Pemasyarakatan, Syafar Puji Rochmadi,  Kepala Divisi Keimigrasian,  Barlian,  Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM,  Nur Ichwan,  perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Gorontalo, serta Pejabat Eselon III,  IV dan Kepala Unit Pelaksana Teknis di jajaran Kantor Wilayah  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo.

 

Tari Kipas atau dalam bahasa Gorontalo Tari Tidi Lo O'Ayabu adalah tarian yang melambangkan kebahagian yang siap dibagikan untuk kerabat dan sahabat, dibawakan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dibina langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo, Nur Afiril Utami, turut memeriahkan acara ramah tamah dan pemberian remisi tersebut.  Sebelumnya acara pemberian remisi secara simbolis telah dilaksanakan di Rumah Dinas Gubernur oleh Gubernur Gorontalo kepada perwakilan WBP Lapas Gorontalo. Total 458 WBP dari 4 Lembaga Pemasyarakatan mendapatkan Remisi Umum Tahun 2018 dengan rincian Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Gorontalo 297 WBP, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Boalemo 72 WBP, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pohuwato 86 WBP dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Gorontalo 3 WBP.

 

“Saat ini Pemasyarakatan sedang membuat terobosan  yang berani,  dan inilah yang sebenarnya harus kita lakukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang berulang-ulang dan hampir menjadi laten. Melalui program "Revitalisasi Sistem Pemastarakatan sebagai bagian Sistem Peradilan Pidana" nantinya kita akan memiliki mekanisme Lapas Maksimum sekuriti,  medium sekuriti,  dan minimum sekuriti sebagai gradasi terhadap bentuk pembinaan dan pengamanan yang diterapkan. Dalam mekanisme ini dimungkinkan seorang warga binaan pemasyarakatan yang memulai Pembinaan di Lapas maksimum sekuriti secepat mungkin dapat berpindah ke lapas medium sekuriti lalu asimilasi ke lapas minimum sekuriti karena perilaku yang sudah menunjukan perubahan yang positif.  Lapas minimum sekuriti akan membuka pintu re-Integrasi sosial secara lebar-lebar melalui upaya pembinaan di tengah-tengah masyarakat dan keluarga”,   ucap Gubernur Gorontalo ketika membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly.

 

“Kita semua berkumpul di Lapas Gorontalo ini dalam rangka tasyakuran dan juga  menjalin silaturahmi antara rakyat dan pimpinannya. Ucapan terima kasih kepada Gubernur Gorontalo, Bapak Rusli Habibie yang tidak putus-putusnya selalu memperhatikan Warga Binaan Pemasyarakatan”, sambut Kepala Kantor Wilayah. Pada kesempatan yang sama, Gubernur Gorontalo memberikan bantuan Voucher Tunai sejumlah 150 Juta Rupiah kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A  Gorontalo, Asih Widodo untuk pembangunan sumur bor dan meubelair. (PPHTI Kanwil Gorontalo)

Remisi Kemerdekaan 002Remisi Kemerdekaan 002


Cetak   E-mail