Gorontalo – Senin Malam (31/7), Penerbitan Perppu No 2 Tahun 2017 atas Perubahan UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi topik yang hangat diperbincangkan saat ini. Pendapat pro dan kontra pun bermunculan dimana-mana, menyebabkan keresahan dalam masyarakat. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang memiliki wewenang dalam penerbitan peraturan dan undang-undang, menjadi figur sentral dalam menjelaskan kepada masyarakat tentang maksud dan tujuan pemerintah.
Sehubungan dengan hal tersebut, TVRI Stasiun Gorontalo mengundang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo, Agus Subandriyo bersama Unsur Kepolisian, Kesbangpol dan Kementerian Agama untuk menjadi Narasumber dalam acara Dialog Interaktif Live pada Senin malam.
“Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak sembarangan dalam mencabut ijin suatu Organisasi Masyarakat yang berbadan hukum tetapi melalui mekanisme yang melibatkan instansi-instansi terkait lainnya. Dan penerbitan Perppu Ormas ini bukanlah bentuk kesewenang-wenangan karena pemerintah memberikan jalan untuk Uji Materi di Mahkamah Konstitusi. Tujuan Perppu Ormas adalah untuk menciptakan kondisi sejuk, damai, aman dan tenteram di masyarakat agar pembangunan berjalan dengan lancar demi Kesejahteraan Rakyat”, jelas Kepala Kantor Wilayah.