Divisi Pelayanan Hukum Laksanakan Telaah dan Rekomendasi Produk Hukum Provinsi Gorontalo

Telaah Produk Hukum 1

Gorontalo – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo, Siti Cholistyaningsih memimpin langsung kegiatan Telaah dan Rekomendasi Produk Hukum Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2017. Bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum, Kegiatan Telaah dan Rekomendasi ini diikuti oleh pejabat, JFT dan JFU pada Divisi Pelayanan Hukum dan dilaksanakan dalam dua hari dengan agenda pembahasan yang berbeda.

 

Telaah pertama dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 2017 dengan fokus pembahasan pembuatan rekomendasi atas Perda Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2003 Tentang Pencegahan Maksiat. “Maksud dari kegiatan ini adalah sebagai tindak lanjut pelaksanaan FGD Evaluasi Produk Hukum daerah Kabupaten/Kota dari Perspektif HAM dengan melakukan penyelarasan produk hukum daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi Gorontalo yang dianggap belum sesuai atau belum memenuhi nilai-nilai HAM berdasarkan Peraturan Bersama Menkumham RI Dan Mendagri RI Nomor: 20 Tahun 2012 Nomor: 77 Tahun 2012 Tentang Parameter HAM Dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah”, jelas Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Ruly Agus yang bertindak selaku Sekretaris.

 

“Pentingnya rekomendasi ini dibuat agar sebuah produk peraturan perundang-undangan tidak membuat resah masyarakat dan harus menjadi pegangan untuk kepastian hukum masyarakat di Provinsi Gorontalo”, kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum ketika memulai pembahasan. Setelah melalui proses pembahasan yang alot, disepakati rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kanwil Kemenkumham Gorontalo adalah Revisi/perubahan atas pasal 6 dan pasal 7, dan penambahan norma standar HAM dalam Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2003 Tentang Pencegahan Maksiat.

 

Telaah kedua dilaksanakan pada tanggal 8 Juni 2017 dengan pembahasan pembuatan rekomendasi atas Perda Kota Gorontalo Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Kewajiban Baca Tulis Al-Qur’an Bagi Masyarakat Beragama Islam. “Perda tentang baca tulis Al-Qur’an baik tapi materi muatannya yang harus ditempatkan pada tempat yang tepat”, kata Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Sukarni Palia dalam pembahasan. Hasil rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kanwil Kemenkumham Gorontalo adalah pencabutan terhadap Perda Kota Gorontalo Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Kewajiban Baca Tulis Al-Qur’an Bagi Masyarakat Beragama Islam, dan memasukkan materi muatannya ke dalam perda tentang pendidikan atau perda tentang kurikulum materi muatan lokal. (Humas Kanwil Gorontalo)

Telaah Produk Hukum 2Telaah Produk Hukum 2


Cetak   E-mail