Gorontalo – Kamis (18/5), Peningkatan layanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi sebagaimana yang telah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia menjadi prioritas bagi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Sehubungan dengan hal tersebut, DJKI telah membangun dan mengembangkan tiga aplikasi elektronik berbasis online yaitu : Penelusuran Paten Public Domain Indonesia (P3DI), Penelusuran Status Permohonan Kekayaan Intelektual secara Elektronik (e-Status), dan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual secara Elektronik (e-Filling).
Untuk mendukung hal tersebut, Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo melaksanakan Bimbingan Teknis Layanan Kekayaan Intelektual Berbasis Teknologi Informasi bertempat di Aula Kantor Wilayah. “Bimtek ini menghadirkan narasumber dari Ditjen Kekayaan Intelektual serta diikuti oleh peserta yang terdiri dari akademisi dari beberapa Sentra KI Perguruan Tinggi di Gorontalo dan perwakilan dari UPT di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo”, jelas Ketua Panitia, Rahmat Feri Pontoh ketika membacakan Laporan Panitia.