Kinerja Non Stop demi Kabupaten Peduli HAM, Bidang HAM Sosialisasikan Permenkumham No 34 Tahun 2016 di Kabupaten Pohuwato

67 PeduliHAM Pohuwato 1

Marisa – Kamis (13/4), Seakan tidak mengenal lelah, Tim dari Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo melanjutkan perjalanan ke wilayah Barat Gorontalo, tepatnya ke Kabupaten Pohuwato untuk melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2016 setelah sehari sebelumnya melaksanakan sosialisasi di Kabupaten Boalemo.
Bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Pohuwato, Sosialisasi di mulai tepat pukul 10.30 WITA. Kegiatan Koordinasi dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Pohuwato, Hikman Katohidar. “Kami merasa bangga dan berterima kasih atas dipilihnya Kabupaten Pohuwato sebagai salah satu kandidat Kabupaten Peduli HAM”, sambut Hikman. Selanjutnya Hikman mengharapkan kepada para peserta untuk berkomitmen dalam mewujudkan Kabupaten Pohuwato yang memenuhi kriteria Peduli HAM, berdasarkan pendekatan struktur, proses, dan hasil. Komitmen ini juga harus diwujudkan dalam bentuk data dukung yg dibutuhkan sesuai dengan format yang ada.
“Peduli HAM adalah upaya pemerintah daerah kabupaten/kota untuk meningkatkan peran dan tanggung jawabnya dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia”, jelas Kasubbid Pemajuan HAM Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Ruly Agus dalam pengantarnya. Selanjutnya pemaparan Permenkumham dimaksud dipandu langsung oleh Kabid HAM Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Sukarni Palia. Kegiatan ini pun turut diliput oleh media massa lokal. (Humas Kanwil Gorontalo)

68 PeduliHAM Pohuwato 2

69 PeduliHAM Pohuwato 3


Cetak   E-mail