Gorontalo – Selasa (30/5), “Aplikasi Pengawasan Orang Asing adalah aplikasi yang dapat diakses oleh petugas hotel, pengurus penginapan, pemilik tempat kos dan villa, serta masyarakat yang mengetahui keberadaan orang asing. Aplikasi ini bertujuan untuk mendapatkan informasi awal mengenai keberadaan orang asing di suatu wilayah. Hal ini tentunya akan sangat membantu petugas Kantor Imigrasi, Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam melakukan kegiatan pengawasan orang asing. Kualitas data yang diinputkan oleh Pelapor akan sangat menentukan keakuratan data mengenai keberadaan orang asing di suatu wilayah”, jelas Raden Fitri Saptaji, Ketua Tim Evaluasi APOA Direktorat Jenderal Imigrasi ketika memberikan Sosialisasi di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Gorontalo.