Ombudsman Meninjau Pelayanan Publik di Kantor Imigrasi Gorontalo

Pelayanan Imigrasi 1

Gorontalo - Jum'at (26/5), Jajaran Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus melaksanakan inovasi peningkatan pelayanan publik, demikian halnya dengan Kantor Imigrasi Kelas I Gorontalo. Kemudahan Pelayanan Penggantian Paspor merupakan salah satu inovasi terbaru yang dicetuskan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Edaran Nomor :  M.HH-07.UM.01.01 Tahun 2017 Tanggal 9 Mei 2017 tentang Pemberian Kemudahan Prosedur dan Persyaratan Penggantian Paspor Biasa. Dalam aturan baru tersebut, untuk penggantian paspor hanya cukup membawa Paspor Lama dan Kartu Tanda Penduduk. Dan setiap jajaran Keimigrasian wajib mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat banyak.

 

Kantor Imigrasi Kelas I Gorontalo pun ikut melaksanakan Sosialisasi melalui penyampaian secara langsung oleh petugas Imigrasi dan melalui Banner yang dipasang di Loket Pelayanan dan depan Kantor. Hal ini mendapat perhatian dalam kunjungan Ombudsman ketika meninjau Pelayanan Publik di Kantor Imigrasi Kelas I Gorontalo. Peninjauan ini dimaksudkan untuk menilai kelayakan pelayanan publik terhadap permohonan Paspor dari awal sampai selesai. Dan hasil penilaiannya, standar pelayanan layak dan tidak ditemukan penyimpangan. Selain itu SOP dan Himbauan sudah tertera dengan jelas pada Banner yang terpasang. "Kami selalu berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan juga selalu berkoordinasi dengan Instansi terkait dan Pemerintah Daerah demi kelancaran pelaksanaan tugas, baik pelayanan paspor hingga pengawasan orang asing", jelas Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Gorontalo, Soenaryono. (Humas Kanwil Gorontalo)

Pelayanan Imigrasi 5Pelayanan Imigrasi 5Pelayanan Imigrasi 5Pelayanan Imigrasi 5


Cetak   E-mail