Gorontalo - Jum'at (26/5), Jajaran Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus melaksanakan inovasi peningkatan pelayanan publik, demikian halnya dengan Kantor Imigrasi Kelas I Gorontalo. Kemudahan Pelayanan Penggantian Paspor merupakan salah satu inovasi terbaru yang dicetuskan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Edaran Nomor : M.HH-07.UM.01.01 Tahun 2017 Tanggal 9 Mei 2017 tentang Pemberian Kemudahan Prosedur dan Persyaratan Penggantian Paspor Biasa. Dalam aturan baru tersebut, untuk penggantian paspor hanya cukup membawa Paspor Lama dan Kartu Tanda Penduduk. Dan setiap jajaran Keimigrasian wajib mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat banyak.